Jakarta (ANTARA) - Kedutaan Besar RI (KBRI) di Yangon akan memfasilitasi pemulangan 54 warga negara Indonesia (WNI) lain yang terdampak operasi anti-penipuan daring (online scam) di Myanmar.
Pemulangan kali ini merupakan kelanjutan dari tahap pertama repatriasi, di mana 56 WNI telah dipulangkan dan tiba di Indonesia pada Selasa (9/12).
"Gelombang kedua pemulangan dijadwalkan pada 12 Desember 2025, dan akan melibatkan 54 WNI," kata KBRI Yangon dalam keterangan tertulisnya pada hari yang sama.
Ke-54 WNI itu memiliki paspor yang masih berlaku dan telah memperoleh izin lintas batas dari otoritas Myanmar dan Thailand. Mereka akan menyeberangi perbatasan menuju Mae Sot, Thailand, pada 12 Desember sebelum diterbangkan ke Indonesia pada 13 Desember dini hari, menurut KBRI.
KBRI Yangon mengatakan meski pihaknya terus mengusahakan percepatan pemulangan para WNI, prosesnya tetap dilakukan bertahap karena harus menyesuaikan kondisi keamanan di Myawaddy, kesiapan dokumen perjalanan, dan kapasitas penyeberangan di wilayah perbatasan.
Koordinasi intensif juga terus dilakukan dengan otoritas Myanmar dan Thailand, KBRI Bangkok, kementerian dan lembaga terkait, serta mitra di lapangan untuk memastikan para WNI dapat dipindahkan secara aman dan sesuai prosedur.
KBRI Yangon juga telah melakukan pengambilan data biometrik ratusan WNI lain yang masih berada di Shwe Kokko, Myanmar.
Lebih dari 200 WNI berhasil didata untuk proses penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai dokumen perjalanan pengganti paspor yang hilang, disita operator penipuan daring, atau kedaluwarsa.
Proses itu dilakukan KBRI lewat koordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan seluruh WNI dapat segera memenuhi persyaratan administratif untuk kepulangan mereka ke tanah air.
"KBRI tetap berkomitmen memberikan pendampingan maksimal hingga seluruh WNI yang terdampak dapat kembali ke Indonesia dengan selamat," kata KBRI Yangon.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mencatat lebih dari 10.000 kasus penipuan daring yang melibatkan WNI sejak 2020.
Menurut Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha pada Oktober, tidak semua kasus itu melibatkan WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ada pula yang secara sukarela bekerja pada sindikat penipuan daring.
Baca juga: KBRI: 56 WNI terjaring operasi online scam Myanmar dipulangkan
Baca juga: Myanmar tangkap 1.590 WNA dalam operasi pusat penipuan daring
Pewarta: Nabil Ihsan
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

9 hours ago
2







































