Jakarta (ANTARA) - PT Dana Syariah Indonesia (DSI) segera membentuk Badan Pelaksana Penyelesaian (BPP) dalam beberapa bulan ke depan agar mempercepat pembayaran hak para pemberi dana (lender) yang ditargetkan rampung dalam kurun waktu satu tahun.
Direktur Utama DSI Taufiq Al Jufri menyatakan, pihaknya telah menyusun kerangka kerja yang terdiri dari sejumlah tahapan aksi agar pihaknya dapat membayarkan imbal hasil dan sisa imbal hasil serta mengembalikan dana pokok lender sebelum tenggat waktu 18 November 2026.
"Tahap pertama, mungkin dua minggu sampai satu bulan pertama ini, kita akan melakukan persiapan," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Ia menyampaikan persiapan itu meliputi audiensi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengukuhkan status Paguyuban Lender DSI dari gerakan solidaritas menjadi entitas resmi.
Ia mengatakan legalitas paguyuban tersebut penting agar mekanisme pengawasan, transparansi, dan komunikasi bisa berjalan lebih efektif dan efisien.
Setelah fase persiapan tersebut selesai, DSI akan masuk ke tahap pembentukan BPP.
Badan tersebut nantinya akan terdiri atas beberapa tim khusus, termasuk tim penagihan, tim penjualan aset, hingga tim verifikasi data.
"Badan pelaksana ini bekerjanya kita perkirakan bisa sampai enam bulanan ya, untuk bisa melakukan verifikasi data (lender), penjualan aset kalau diperlukan, kemudian mekanisme penagihan yang transparan dan lain-lain. Ini butuh waktu sekitar enam bulanan atau lebih gitu ya," jelas Taufiq.
Ia menuturkan solusi yang ditawarkan pihaknya merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara DSI dan perwakilan lender yang difasilitasi OJK pada 28 Oktober lalu.
Perseroan pun berkomitmen untuk memberikan laporan progres penyelesaian masalah gagal bayar tersebut secara berkala kepada seluruh pemberi dana melalui saluran resmi.
Berdasarkan catatan DSI, sejak perusahaan berdiri pada 2018, terdapat lebih dari 40 ribu pemberi dana yang bergabung.
Dari jumlah tersebut, sekitar 26 ribu lender telah menerima pengembalian dana pokok beserta imbal hasil secara utuh dan kini statusnya sudah tidak aktif.
Taufiq menyatakan fokus pihaknya saat ini tertuju pada sekitar 14 ribu lender yang masih memiliki dana tertahan (outstanding).
Nantinya, BPP yang dibentuk akan bekerja sama dengan Paguyuban Lender DSI untuk mengonfirmasi validitas nama, alamat, dan nominal dana dari 14 ribu lender tersebut.
Paguyuban lender dilibatkan sebagai pengawas eksternal.
"Nah, 14 ribuan itulah yang harus kita verifikasi keakuratannya karena bisa terjadi adanya kesalahan-kesalahan tertentu," katanya.
Terkait penyebab gagal bayar, Taufiq menyebut kondisi ekonomi dalam negeri yang tertekan akibat tensi geopolitik dunia yang memanas selama dua tahun terakhir turut memukul bisnis para peminjam dana (borrower), yang berujung pada gangguan likuiditas perusahaan.
"Kami berharap penyelesaian ini bisa selesai dalam kurun waktu satu tahun atau secepatnya kalau bisa, karena hal yang baik itu lebih cepat, lebih bagus," ucap Taufiq.
Baca juga: Paguyuban lender dan DSI sepakati selesaikan hak lender selama setahun
Baca juga: Paguyuban Lender DSI minta pertanggungjawaban atas krisis gagal bayar
Baca juga: OJK dalami pindar Dana Syariah Indonesia terkait masalah gagal bayar
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.






































