REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Pemerintah Daerah DIY kembali memperpanjang status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi hingga tiga bulan ke depan, atau sampai 19 Maret 2026. Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DIY Nomor 432 Tahun 2025 tentang Penetapan Perpanjangan Kedua Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi (banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem). Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY, Agustinus Ruruh Haryata, menyampaikan perpanjangan ini dilakukan sebagai langkah antisipatif menghadapi puncak musim hujan yang diprediksi akan terjadi pada Januari–Februari 2026.
"Perpanjangan SK ini merupakan langkah antisipatif menghadapi potensi bencana hidrometeorologi. Kami memperpanjang status siaga agar semua pihak tetap waspada,” ujarnya, Senin (12/1/2026).
Perpanjangan status siaga darurat ini menjadi yang kedua. Sebelumnya, perpanjangan status yang pertama mulai 20 November hingga 19 Desember 2025, diumumkan dengan terbitnya Kepgub DIY Nomor 388 Tahun 2025.
Ruruh mengatakan selama bulan Januari 2026, curah hujan yang terjadi cukup tinggi. Ia menjelaskan perpanjangan status ini juga mempertimbangkan munculnya permasalahan hidrometeorologi lain, seperti angin puting beliung dan amblesan tanah akibat aliran air bawah tanah, khususnya di wilayah Gunungkidul.
Menurut Ruruh, beberapa amblesan terjadi di Girikarto dan Panggang, sehingga pihaknya bersama BPPTKG melakukan asesmen menggunakan teknologi geolistrik untuk mendeteksi rongga bawah tanah yang bisa membahayakan masyarakat. Penggunaan teknologi canggih itu, lanjutnya, untuk memetakan kondisi bawah tanah, terutama kedalaman dan ukuran rongga.
Pihaknya bekerja sama dengan BPPTKG dalam penerapan teknologi uji geolistrik. Alat ini memungkinkan pemetaan dimensi rongga secara akurat. "Sedang kita persiapkan. Nanti kita melakukan uji geolistrik karena alat-alatnya juga harus dipersiapkan," ungkapnya.
BPBD DIY juga mengimbau masyarakat untuk aktif melakukan mitigasi sederhana di lingkungan masing-masing, seperti memangkas pohon rapuh, memastikan drainase tidak tersumbat, serta memantau retakan di tanah, terutama di daerah dengan kontur tanah tinggi-rendah. Masyarakat juga dapat melaporkan kondisi ini melalui Kalurahan Tangguh Bencana, Pos Aju, atau Portal Pamor, sistem informasi penanggulangan bencana yang terintegrasi dengan Tim Respon Cepat (TRC). Perpanjangan status darurat selama tiga bulan ini diharapkan memberi waktu bagi pemerintah dan masyarakat untuk memperkuat kesiapsiagaan menghadapi curah hujan tinggi, banjir, tanah longsor, serta potensi bencana hidrometeorologi lain di DIY.
"Masyarakat sudah mulai sadar tinggal di wilayah dengan potensi bencana tinggi. Yang penting adalah selalu waspada terhadap cuaca dan segera menyampaikan informasi jika terjadi kondisi berbahaya," katanya.

3 hours ago
3





































