REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, mencatat sebanyak 109 penerbangan mengalami penundaan (delay) pada Senin (12/1) akibat cuaca buruk yang melanda wilayah tersebut. General Manager Bandara Internasional Soekarno-Hatta Heru Karyadi di Tangerang mengatakan berdasarkan data Airport Operation Control Center (AOCC) CGK pada pukul 06.00 hingga 14.00 WIB, terdapat 109 penerbangan yang mengalami penundaan.
Selain itu, sebanyak tujuh penerbangan melakukan go around sebelum mendarat dan 31 penerbangan dialihkan ke bandara lain (divert).
“Kami terus berkoordinasi secara intensif dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan penanganan operasional yang cepat dan tepat terkait dampak hujan pagi ini,” ucap Heru.
Sebagai langkah antisipasi, kata dia, Bandara Soetta menjalankan prosedur delay management untuk meminimalkan dampak penundaan keberangkatan penerbangan melalui koordinasi lintas instansi.
Ia memastikan, meskipun cuaca buruk melanda, kondisi drainase di dalam kawasan bandara berfungsi dengan baik. Seluruh fasilitas sisi udara (airside) seperti apron, taxiway, serta Runway 1, Runway 2, dan Runway 3 tetap beroperasi normal dan tidak terdapat genangan air.
“Dampak lain dari curah hujan yang tinggi ini adalah adanya genangan di sejumlah titik menuju bandara,” tuturnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau para penumpang pesawat dan pengguna jasa Bandara Soetta untuk tiba di bandara minimal tiga jam lebih awal dari jadwal penerbangan guna mengantisipasi perubahan jadwal serta kondisi lalu lintas. Penumpang juga diminta memantau informasi penerbangan melalui aplikasi atau laman resmi maskapai dan layar informasi di bandara.
Sementara itu, Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia telah menerapkan prosedur go around, holding, maupun divert sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan penerbangan.
Executive Vice President of Corporate Secretary AirNav Indonesia Hermana Soegijantoro menyampaikan seluruh prosedur tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta regulasi Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO), termasuk Annex 2, Annex 6, dan Civil Aviation Safety Regulation (CASR) yang berlaku di Indonesia.
“Seluruh aturan tersebut menegaskan bahwa keselamatan penerbangan merupakan prioritas utama dan Pilot in Command memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan demi keselamatan penerbangan,” ucap Hermana.
sumber : ANTARA

3 hours ago
4





































