Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menyampaikan, pihaknya telah mengumpulkan Rp11,48 triliun dari para pengemplang pajak.
Menurutnya, capaian per 19 November tersebut sudah menunjukkan progres signifikan dalam upaya penagihan 200 wajib pajak dengan tunggakan terbesar.
"Ada kenaikan yang cukup signifikan di minggu terakhir ini, dari minggu kemarin lalu Jumat sampai hari Rabu (19/11) sebesar Rp1,3 triliun. Jadi total Rp11,48 triliun," ujar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi November 2025 di Jakarta, Kamis.
Diketahui, Pemerintah menargetkan dapat mengantongi Rp50-60 triliun dari 200 pengemplang pajak tersebut, dengan target tahun ini berada di angka Rp20 triliun.
Baca juga: Kejagung benarkan cegah lima orang ke luar negeri dalam kasus pajak
Selain mengupayakan penyelesaian penagihan tahun ini, DJP mulai menyiapkan strategi untuk mengamankan penerimaan pajak pada 2026.
Bimo menjelaskan bahwa hingga akhir 2025, DJP akan memaksimalkan seluruh cara yang tersedia, termasuk penggalian potensi perpajakan, pertukaran data internal dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta finalisasi data untuk audit dan penegakan hukum.
Untuk penegakan hukum, DJP akan menggunakan pendekatan multi-doors bersama seluruh aparat penegak hukum, menggabungkan tindak pidana perpajakan, korupsi, dan pencucian uang.
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.






































