Jakarta (ANTARA) - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) melalui PT Danantara Asset Management (Persero) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memperkuat skema pembiayaan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis mengatakan, Program MBG merupakan fondasi penting bagi kualitas generasi mendatang.
“Melalui dukungan pembiayaan yang terstruktur dan akuntabel, Danantara Indonesia berkomitmen memperkuat ekosistem layanan gizi nasional agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat di seluruh Indonesia,” ujar Rosan.
Ia melanjutkan, kolaborasi ini mencerminkan sinergi strategis antara pemerintah, perbankan, dan lembaga pengelola investasi negara dalam memastikan program MBG memiliki infrastruktur pendukung yang kuat.
Baca juga: BGN perkuat kemandirian pangan untuk redam inflasi
Ia menjelaskan, skema pembiayaan yang disepakati bukan hanya soal pendanaan, namun tentang membangun fondasi tata kelola yang konsisten, transparan, serta dilakukan oleh tim yang profesional.
“Dengan pendekatan yang lebih terintegrasi dan inklusif, percepatan pembangunan SPPG dapat berjalan lebih efektif, meningkatkan mutu layanan gizi, serta memberikan dampak nyata bagi kualitas hidup masyarakat dan pertumbuhan ekonomi lokal,” ujar Rosan.
Sebagai pengelola investasi dan aset strategis negara, Danantara Indonesia mendukung Program MBG dengan menyediakan skema pembiayaan yang terarah dan dapat diakses pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan SPPG dalam Program MBG.
Melalui akses kredit dengan syarat yang seragam di seluruh perbankan (di bawah pengelolaan Danantara Indonesia), proses pembangunan SPPG dapat dipercepat, dijalankan secara profesional, dan menghasilkan layanan gizi yang lebih konsisten bagi masyarakat.
Baca juga: Kemenkeu sebut MBG serap anggaran Rp41,3 triliun per 18 November 2025
Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan, ketersediaan SPPG yang memadai merupakan kunci keberhasilan program MBG.
“Kolaborasi dengan Danantara Indonesia akan memperkuat kemampuan kami untuk memperluas jangkauan layanan gizi secara terukur dan berkualitas di seluruh daerah,” ujar Dadan.
Dari perspektif ketahanan gizi nasional, pembangunan SPPG menjadi aspek krusial untuk memastikan layanan gizi dapat disalurkan secara rutin, cepat, dan memenuhi standar gizi.
SPPG tidak hanya berfungsi sebagai titik distribusi makanan bergizi, tetapi juga sebagai pusat edukasi keluarga mengenai pola makan sehat dan membangun fundamental manusia Indonesia yang sehat, cerdas dan inovatif.
Baca juga: BGN: Anggaran Rp20 triliun dari Danantara untuk biayai peternak ayam
Dengan desain itu, SPPG memegang peran ganda, infrastruktur pelayanan publik dan infrastruktur pembangunan manusia.
Program MBG diposisikan sebagai instrumen pembangunan jangka panjang. Selain memastikan pemenuhan gizi bagi anak-anak dan ibu menyusui, program ini dirancang untuk memperkuat rantai ekonomi lokal, dengan melibatkan UMKM pangan, koperasi desa, petani, peternak, dan nelayan sebagai bagian dari suplai dapur.
Dengan desain seperti ini, MBG tidak hanya bersifat sebagai dukungan kesehatan, tetapi juga sebagai strategi penguatan ekonomi daerah, diantaranya penciptaan lapangan kerja secara masif, serta penguatan mata rantai ekonomi dari petani/pemasok, produsen, hingga penerima manfaat langsung.
Pelaksanaan Nota Kesepahaman ini dijalankan dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola yang baik, akuntabilitas, dan transparansi.
Baca juga: BGN cari skema sewa dapur atasi kekurangan SPPG di Jakarta
Pengaturan teknis akan disusun lebih lanjut melalui perjanjian kredit antara mitra perbankan dan debitur guna memastikan pembangunan SPPG berjalan terarah dan sesuai kebijakan yang berlaku.
Danantara Indonesia dan BGN meyakini bahwa kepastian skema pembiayaan ini akan mendukung percepatan pembangunan SPPG serta memperkuat upaya peningkatan layanan gizi bagi masyarakat secara berkelanjutan.
Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.






































