Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) mencatat bahwa nilai tukar rupiah terkendali di tengah besarnya tekanan akibat ketidakpastian pasar keuangan global yang meningkat.
Nilai tukar Rupiah pada 18 November 2025 tercatat sebesar Rp16.735 per dolar AS, atau melemah 0,69 persen (point-to-point/ptp) dibandingkan dengan level pada akhir Oktober 2025.
Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers hasil RDG BI di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa pelemahan ini sejalan dengan pergerakan mata uang regional dan mitra dagang Indonesia.
Untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah besarnya tekanan dari ketidakpastian global, Bank Indonesia menempuh langkah stabilisasi melalui intervensi.
Langkah intervensi dilakukan baik transaksi non-deliverable forward (NDF) di pasar luar negeri maupun transaksi spot dan domestic non-deliverable forward (DNDF) di pasar domestik, serta pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.
Selain itu, peningkatan konversi valuta asing (valas) ke rupiah oleh eksportir seiring penerapan penguatan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) serta tambahan pasokan valas dari korporasi juga mendukung tetap terkendalinya nilai tukar rupiah.
Ke depan, tegas Perry, Bank Indonesia berkomitmen untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah termasuk melalui intervensi terukur di pasar spot, off-shore NDF dan domestik NDF, serta pembelian SBN di pasar sekunder sehingga dapat mendukung pencapaian sasaran inflasi.
“Nilai tukar rupiah diprakirakan stabil didukung oleh imbal hasil yang menarik, inflasi yang rendah, dan tetap baiknya prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia,” kata Perry.
Baca juga: BI: BI-Rate tetap 4,75 persen sejalan dengan fokus stabilisasi rupiah
Baca juga: Rupiah pada Rabu pagi bergerak stagnan Rp16.751 per dolar AS
Baca juga: BI: Ketidakpastian global naik di tengah "shutdown"-arah moneter AS
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.






































