
Bank Indonesia (BI) memutuskan memperpanjang masa berlaku kebijakan keringanan pembayaran kartu kredit hingga akhir tahun ini. Relaksasi yang awalnya bersifat sementara ini untuk menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat pemulihan ekonomi nasional.
“Perpanjangan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan kebijakan Kartu Kredit (KK) sampai dengan 31 Desember 2025,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers, Rabu (18/6).
Perry mengatakan, perpanjangan ini mencakup dua hal utama yakni batas minimum pembayaran tagihan dan besaran denda keterlambatan.
“Kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang KK sebesar 5 persen dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1 persen dari total tagihan serta tidak melebihi Rp 100.000,” ujar Perry.

Keringanan ini membuat pengguna kartu kredit tidak perlu membayar tagihan secara penuh tiap bulan, melainkan cukup minimal 5 persen saja. Selain itu, jika terjadi keterlambatan pembayaran, nasabah hanya dikenakan denda maksimal 1 persen dari tagihan dan tidak melebihi Rp 100.000, lebih ringan dari kebijakan normal sebelumnya.
Selain kebijakan kartu kredit, BI juga memperpanjang kebijakan tarif murah SKNBI. Kebijakan ini membuat biaya transfer antarbank lewat SKNBI tetap rendah hingga akhir 2025.
Tarif SKNBI dari BI ke bank ditetapkan hanya Rp 1, sedangkan tarif maksimum yang boleh dibebankan bank ke nasabah adalah Rp 2.900. Skema ini memungkinkan biaya transfer antarbank yang lebih terjangkau, terutama bagi transaksi kecil dan menengah yang dilakukan masyarakat dan pelaku UMKM.