Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) menegaskan komitmennya untuk memperkuat pelindungan konsumen melalui tiga pilar strategis, yaitu kepastian hak, penegakan aturan, dan pemberdayaan masyarakat.
Ketiga pilar ini, catat BI, membentuk fondasi ekosistem digital yang seimbang antara inovasi dan pelindungan, serta memperkuat kepercayaan publik sebagai syarat utama percepatan transformasi digital.
"Kepercayaan publik adalah hal utama di era digital yang serba cepat. Dengan kepercayaan publik inovasi akan menjadi katalis bagi inklusi, pemberdayaan, dan ekonomi berkelanjutan. Seperti kata pepatah, 'Trust takes years to build, seconds to break, and forever to repair’,” kata Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Pilar kepastian hak diwujudkan melalui landasan hukum yang melindungi konsumen, termasuk transparansi, pelindungan data, dan mekanisme penyelesaian sengketa.
Baca juga: Otto: Revisi UU Hak Cipta dan UU Perlindungan Konsumen harus selaras
Penegakan aturan dilakukan melalui pengawasan perilaku pasar serta penerapan standar keamanan yang ketat bagi penyelenggara sistem pembayaran.
Sementara pemberdayaan masyarakat difokuskan pada peningkatan literasi keuangan digital agar konsumen memahami hak dan risikonya.
BI memandang, perlindungan konsumen perlu terus diperkuat untuk memastikan keamanan data dan mencegah berbagai risiko yang makin kompleks.
Penguatan ini dilakukan melalui kebijakan domestik yang solid dan respons kolektif lintas negara, di tengah perkembangan ekosistem digital yang saling terhubung sejalan transformasi digital yang pesat.
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.






































