MANADO - Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, FJS alias John, resmi ditahan Polda Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (12/12) kemarin, karena terlibat kasus pengancaman terhadap seorang warga yang berprofesi sebagai sopir.
Kasus ini mendapatkan banyak perhatian publik, karena melibatkan seorang anggota DPRD yang berstatus sebagai wakil rakyat.
Menanggapi itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sangihe, Ristam Pakaya, menyampaikan rasa prihatinnya. Namun demikian, Ristam menegaskan bahwa semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Tetapi kita harus hormati dan menjunjung tinggi supremasi hukum yang ada di negara ini," katanya.
Mengenai langkah-langkah yang akan diambil DPRD ke depan terkait status FJS, Ristam menyatakan pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan DPRD.
Menurutnya, saat ini status dari John masih berproses di pihak kepolisian, sehingga perlu ditelaah dengan baik. Untuk itu, dia mengaku belum bisa memberikan pernyataan terburu-buru karena harus melihat perkembangan dari kasus itu sendiri.
"Ini kan masih berproses. Untuk langkah-langkah kita ke depan, ini kita juga tidak berpikir sendiri, karena kita juga ada pemimpin, Ketua Dewan. Ke depan seperti apa, kita tunggu saja," katanya.
Ristam juga berencana menemui pihak penyidik untuk berkoordinasi lebih lanjut terkait kasus yang menyeret rekannya tersebut.
"Saya akan koordinasi dengan pihak penyidik, tapi mereka melaksanakan sidang pra peradilan," katanya lagi.

2 hours ago
2






































