
Polemik 4 pulau yang jadi sengketa antara Provinsi Sumatera Utara dan Aceh akhirnya berakhir. Pemerintah memastikan, 4 pulau itu--Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang yang sempat diputuskan masuk ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, kembali masuk ke Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Keputusan itu disampaikan Mensesneg Prasetyo Hadi usai rapat terbatas di Istana bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa (17/6) siang.
Seperti apa ujung sengketa 4 pulau itu? Berikut kumparan rangkum.
Prabowo Turun Tangan Bahas Sengketa 4 Pulau
Polemik 4 pulau ini akhirnya diselesaikan dalam sebuah rapat terbatas di Istana Negara. Dalam rapat tersebut, Prabowo mengambil keputusan bahwa 4 pulau itu tetap milik Provinsi Aceh.
“Tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar dasar dokumen yang dimiliki oleh pemerintah telah mengambil keputusan bahwa ke empat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi saat konferensi pers, Selasa (17/6).
Ketika keputusan telah dicapai, Prabowo meminta agar keputusan tersebut segera diumumkan agar tak menyebabkan kegaduhan panjang di masyarakat.

"Segera saja diumumkan ke masyarakat agar tidak jadi bahan bikin ramai lagi. Suasana kita sangat bagus, jadi kita sangat perlu suatu penerangan terus ke rakyat," kata Prabowo dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Dalam rapat itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan laporan kepada Prabowo telah ditemukan dokumen baru, yakni Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992. Inilah yang menjadi dasar revisi keputusan terhadap 4 pulau ini.
Dasco menyampaikan, semua sudah sepakat mengakui 4 pulau masuk wilayah Aceh.
Dalam rapat itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan laporan kepada Prabowo telah ditemukan dokumen baru, yakni Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992. Inilah yang menjadi dasar revisi keputusan terhadap 4 pulau ini.
Dasco menyampaikan, semua sudah sepakat mengakui 4 pulau masuk wilayah Aceh.
Prabowo lalu mengingatkan pentingnya persatuan. Pada dasarnya, Aceh dan Sumatera Utara masih NKRI.
"Saya kira demikian ya, saya kira prinsip bahwa kita satu negara NKRI saya kira itu selalu jadi pegangan kita. Tapi alhamdulillah kalau memang dengan cepat sudah ada pemahaman bersama penyelesaian saya kira baik sekali," tambah dia.
Dasar Pengembalian 4 Pulau, Kepemendagri 111 Tahun 1992
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, keputusan pengembalian pulau ke Aceh itu didasarkan pada Keputusan Mendagri nomor 111 tahun 1992. Keputusan itu adalah hasil pertemuan antara Gubernur Sumatra Utara Raja Inal Siregardan dan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan tentang batas-batas wilayah administrasi kedua provinsi pada 22 April 1992 yang catatan aslinya hilang.
“Kita punya pusat arsip di Pondok Kelapa Jakarta Timur itu ada tiga gedung dibongkar, dibongkar, dokumen asli yang kesepakatan dua gubernur tersebut yang disaksikan oleh Pak Rudini (eks Mendagri tahun 1992) enggak ketemu,” kata Tito saat konferensi pers di Istana Negara, Selasa (17/6).

“Tapi yang ketemu adalah Kep (Kepmendagri). Nah inilah dokumen yang menurut kami sangat penting Kepmendagri nomor 111 tahun 1992 ini tanggalnya 24 November 1992,” sambungnya.
Sengketa sempat terjadi, karena pada Kepmendagri itu dilampirkan peta topografi TNI tahun 1978 yang dijadikan landasan. Hal ini tidak bisa diterima Kemendagri karena tidak ada bentuk dokumen asli dari hasil pertemuan.
“Saat itu dokumennya hanya dokumen fotokopi. Kita tahu dalam sistem pembuktian, dokumen fotokopi mudah sekali nanti kalau misalnya ada masalah hukum untuk dipatahkan,” katanya.
Namun, dengan adanya bukti baru yang dikeluarkan Rudini, Mendagri saat itu yang juga menjadi penengah di pertemuan antara dua gubernur 1992, maka menjadi sah 4 pulau tersebut menjadi bagian dari administrasi Aceh Singkil, Aceh.
Punya Sejarah Kuat, Bagian Aceh Singkil
Tito mengakui selama ini keempat pulau memiliki catatan historis yang kuat sebagai bagian dari wilayah Aceh Singkil.
“Di tambah juga ditambah dengan tambahan-tambahan historis ada keberadaan jejak-jejak dari warga Aceh Singkil dan lain-lain di sana itu menjadi petunjuk dan pendukung tapi yang paling utama adalah dokumen ini (Permendagri 1992),” kata Tito.

Tito mengatakan, kini dokumen kesepakatan ini sudah diperbarui oleh Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang menyatakan bahwa 4 pulau tersebut masuk ke wilayah Aceh.
“Tadi Bapak Presiden juga sudah memberikan arahan melalui zoom meeting beliau dan kemudian disaksikan oleh Bapak Presiden, Bapak Gubernur Aceh dan Bapak Gubernur Sumatera Utara juga sudah menandatangani kesepakatan tersebut,” kata Tito.
Respons Boby Usai 4 Pulau Resmi Masuk Aceh: Jangan Terhasut, Hentikan Semua Laporan
Rapat itu juga dihadiri Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Ia meminta semua masyarakat menerima hasil ini, dan tidak lagi meneruskan laporan yang sempat dibuat.
"Kita jangan mau terhasut, jangan mau terbawa gorengan. Karena itu apa pun kondisinya dari ini untuk masyarakat Sumut, kalau laporan ke masyarakat Aceh dan sejenisnya, saya sebagai gubernur tolong itu dihentikan. Karena kesepakatan hari ini bukan tanya tentang Aceh dan Sumut tapi untuk bangsa dan negara kita," ujar Bobby di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6).
Bobby bersyukur keputusan ini akhirnya ditentukan. Dia juga berterima kasih kepada Presiden Prabowo yang sudah memberi perhatian kepada Sumut dan Aceh terkait polemik ini.

"Baru hari ini kami saya dan Pak Gubernur (Aceh) hari ini menandatangani surat tentang batas-batas wilayah tadi," kata menantu Jokowi itu.
"Sudah disampaikan tentang batas wilayah sudah dimulai 1992 umur saya baru 1 tahun, 1998 saya masih SMA, 2017 saya belum jadi pejabat publik, dan 2020 saya masih jadi Wali Kota Medan. Baru ini 2025 tangan tangan saya sebagai gubernur menyatakan adalah 4 pulau ini masuk wilayah Aceh," jelas dia.
Empat pulau yang sempat jadi polemik dan jadi milik Aceh, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek dan Mangkir Panjang.
Gubernur Aceh Usai 4 Pulau Masuk Aceh: Terima Kasih Pak Prabowo, Tito, Dasco
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan 4 pulau sengketa masuk wilayah administrasi Aceh.
Empat pulau itu yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek dan Mangkir Panjang.
Eks Panglima GAM ini mengapresiasi keputusan Prabowo. Ia pun menyampaikan terima kasih kepada pemerintah dan pihak terkait.
"Bagi rakyat Aceh, terima kasih Bapak Presiden yang sangat kami sayangi Bapak Prabowo Subianto dan Mendagri Pak Tito, dan Wakil Ketua DPR Pak Dasco, Mensesneg Pak Pras dan Gub Sumut," kata Mualem dalam konferensi pers di Setneg, Jakarta, Selasa (17/6).
