Lampung Geh, Bandar Lampung – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung mengecam keras dugaan intimidasi dan penganiayaan yang dialami jurnalis iNews TV, Fery Syahputra, saat menjalankan tugas jurnalistik di Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah.
Fery telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lampung Tengah. Ia diduga mengalami intimidasi dan kekerasan oleh sekitar tujuh orang ketika tengah melakukan peliputan terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Lampung Tengah.
Ketua AJI Bandar Lampung Dian Wahyu Kusuma menegaskan, tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.
“Tindakan kekerasan yang dialami Fery merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. Jurnalis sebagai mata publik semestinya dapat bekerja tanpa intimidasi dalam bentuk apa pun,” kata Dian.
AJI Bandar Lampung mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap bentuk penghalangan, intimidasi, atau kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran hukum.
Dalam Pasal 18 UU Pers, disebutkan bahwa pelaku yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
AJI juga mendesak Polres Lampung Tengah untuk mengusut kasus ini secara profesional dan transparan.
“Pelaku kekerasan terhadap jurnalis harus diproses hukum untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Selama ini masih banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis di Lampung yang tidak diusut tuntas,” tegas Dian.
AJI turut menyoroti kondisi Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Lampung 2024 yang kembali mengalami penurunan. Berdasarkan data Dewan Pers, nilai IKP Lampung berada di angka 62,04, turun 7,72 poin dibandingkan 2023 yang berada di angka 69,76.
Dengan capaian tersebut, Lampung menempati peringkat ke-37 dari 38 provinsi secara nasional dan menjadi yang terendah kedua di Indonesia.
Dalam dua tahun terakhir, tren penurunan IKP di Lampung terus terjadi meski masih berada dalam kategori “cukup bebas”.
Selain AJI, juga IJTI menyatakan keprihatinan mendalam atas kekerasan yang dialami Fery Syahputra.
Koordinator Bidang Advokasi dan Hukum IJTI Pengda Lampung Ruslan AS menegaskan, insiden tersebut merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Pers.
“Tindakan intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun,” ujar Ruslan.
Dalam pernyataan sikapnya, IJTI Pengda Lampung menyampaikan lima poin:
1. Mengecam keras segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik yang dialami jurnalis iNews TV, Fery Syahputra.
2. Menyayangkan terjadinya kekerasan di lingkungan rumah dinas kepala daerah yang seharusnya menjadi ruang publik yang aman.

22 hours ago
5






































