
Polisi telah memeriksa tujuh tersangka dalam kasus demo May Day di depan Gedung DPR. Salah satu tersangka adalah Teguh Aprianto, yang dikenal sebagai konsultan keamanan siber, pendiri Ethical Hacker Indonesia.
Identitas tersangka lainnya yakni berinisial CY alias K, GSI, NMAK, AHSWS, JA, dan DSP. Mereka dijerat pasal berlapis karena melawan petugas hingga tak mematuhi perintah pejabat.
"Terkait peristiwa adanya sejumlah pengunjuk rasa yang melakukan dugaan tindak pidana penghasutan di muka umum dan/atau melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas, dan/atau tidak menuruti perintah atau permintaan yang sah dari pejabat yang bertugas, dan/atau dengan sengaja tidak pergi setelah diperintahkan tiga kali oleh penguasa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/6).
Berikut Pasal yang dilanggar para tersangka:
Pasal 160 KUHP
Pasal 160 KUHP menyatakan bahwa barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp. 4.500.
Pasal 212 KUHP
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Pasal 216 KUHP
Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Pasal 218 KUHP
Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.