
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis penjara kepada dua terdakwa korupsi pembangunan shelter tsunami di Lombok Utara. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa KPK.
"Mengadili dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Aprialely Nirmala dengan hukuman enam tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Isrin Surya Kurniasih membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Mataram, dikutip dari Antara, Rabu (6/4).
Aprialely merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tahun 2014 terkait shelter tsunami tersebut dari Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi NTB pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dalam hukuman tersebut, hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara.

Kemudian terhadap terdakwa lainnya, Agus Herijanto, yang berperan sebagai kepala pelaksana proyek dari PT Waskita Karya, hakim menjatuhkan pidana sesuai tuntutan jaksa, yakni pidana hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membebankan uang pengganti Rp 1,3 miliar subsider 2 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim sependapat dengan jaksa KPK bahwa kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama hingga mengakibatkan bangunan senilai Rp 20,9 miliar itu tidak memenuhi azas pemanfaatan.
Akibat dari perbuatan kedua terdakwa, hakim menyatakan sependapat dengan hasil audit BPKP RI bahwa kerugian negara dalam perkara ini senilai Rp 18,46 miliar atau sebanding dengan nilai total kerugian dari pengerjaan proyek tersebut.
Aprialely sebagai PPK pelaksana proyek juga dinyatakan telah memperkaya Agus Herijanto sebagai kepala pelaksana proyek dengan nilai Rp 1,3 miliar. Nilai tersebut muncul dari penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan akhir pekerjaan.
Dari uraian putusan tersebut, hakim menyatakan perbuatan Aprialely Nirmala bersama Agus Herijanto terbukti bersalah sebagaimana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.