2 Terdakwa Korupsi Shelter Tsunami di Lombok Utara Divonis 6 & 7,5 Tahun Penjara

1 month ago 30
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Terdakwa korupsi proyek pembangunan gedung Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau Shelter Tsunami Lombok Utara tahun 2014 Aprialely Nirmala (kedua kiri) berjalan keluar usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, NTB, Rabu (4/6/2025). Foto: Dhimas Budi Pratama/ANTARA FOTO Terdakwa korupsi proyek pembangunan gedung Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau Shelter Tsunami Lombok Utara tahun 2014 Aprialely Nirmala (kedua kiri) berjalan keluar usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, NTB, Rabu (4/6/2025). Foto: Dhimas Budi Pratama/ANTARA FOTO

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis penjara kepada dua terdakwa korupsi pembangunan shelter tsunami di Lombok Utara. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa KPK.

"Mengadili dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Aprialely Nirmala dengan hukuman enam tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Isrin Surya Kurniasih membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Mataram, dikutip dari Antara, Rabu (6/4).

Aprialely merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tahun 2014 terkait shelter tsunami tersebut dari Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi NTB pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dalam hukuman tersebut, hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara.

Terdakwa korupsi proyek pembangunan gedung Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau Shelter Tsunami Lombok Utara tahun 2014 Agus Herijanto (tengah) meninggalkan ruangan usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, NTB, Rabu (4/6/2025). Foto: Dhimas Budi Pratama/ANTARA FOTO Terdakwa korupsi proyek pembangunan gedung Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau Shelter Tsunami Lombok Utara tahun 2014 Agus Herijanto (tengah) meninggalkan ruangan usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, NTB, Rabu (4/6/2025). Foto: Dhimas Budi Pratama/ANTARA FOTO

Kemudian terhadap terdakwa lainnya, Agus Herijanto, yang berperan sebagai kepala pelaksana proyek dari PT Waskita Karya, hakim menjatuhkan pidana sesuai tuntutan jaksa, yakni pidana hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membebankan uang pengganti Rp 1,3 miliar subsider 2 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim sependapat dengan jaksa KPK bahwa kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama hingga mengakibatkan bangunan senilai Rp 20,9 miliar itu tidak memenuhi azas pemanfaatan.

Akibat dari perbuatan kedua terdakwa, hakim menyatakan sependapat dengan hasil audit BPKP RI bahwa kerugian negara dalam perkara ini senilai Rp 18,46 miliar atau sebanding dengan nilai total kerugian dari pengerjaan proyek tersebut.

Aprialely sebagai PPK pelaksana proyek juga dinyatakan telah memperkaya Agus Herijanto sebagai kepala pelaksana proyek dengan nilai Rp 1,3 miliar. Nilai tersebut muncul dari penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan akhir pekerjaan.

Dari uraian putusan tersebut, hakim menyatakan perbuatan Aprialely Nirmala bersama Agus Herijanto terbukti bersalah sebagaimana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Read Entire Article