Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba baru dirilis. Dengan begitu kini koperasi sudah bisa mengelola tambang
“Memang bisa, kalau tambangnya itu kan yang penting koperasi. Iya enggak harus Kopdes (Merah Putih) juga kali,” kata Ferry ditemui di i JS Luwansa, Jakarta Selatan pada Kamis (16/10).
Saat ini Kementerian Koperasi juga tengah merampungkan aturan mengenai kriteria koperasi yang bisa mengelola tambang. Nantinya, ia akan membuat Peraturan Menteri (Permen) dan petunjuk teknis (juknis). Kini, aturan tersebut juga hampir selesai.
“Minggu depan (Permennya rampung), enggak ada harmonisasi lagi, Permen keluar langsung ajuin tambang ke Kementerian ESDM, kalau itu koperasi ke kementerian Koperasi,” ujarnya.
Terkait kriteria koperasi yang bisa mengelola tambang, Ferry tidak memberikan bocoran detail. Akan tetapi tambang bisa dikelola oleh koperasi yang berada di sekitar kawasan tambang tersebut.
Hal inilah yang disebut menjadi perbedaan, menurut Ferry, jika yang mengelola adalah perusahaan besar yang jauh dari lokasi, maka terdapat potensi kelalaian pertanggungjawaban mengenai fase pasca penambangan.
“Ya, itu karena masyarakat koperasi anggotanya masyarakat itu. Karena di situlah bedanya. Kalau CV, PT, apalagi dia pemegang sahamnya orang Jakarta, habis gali-gali itu ditinggalin aja,” kata Ferry.
Sebelumnya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan ada syarat yang harus dipenuhi koperasi sebelum ikut mengelola tambang minerba. Artinya, otomatis semua koperasi bisa terlibat dalam menggarap tambang tersebut.
Bahlil mengungkapkan syarat pertama agar suatu koperasi bisa mengelola tambang adalah koperasi tersebut memang bergerak di bidang pertambangan. Syarat selanjutnya koperasi tersebut harus berada pada satu daerah yang sama dengan tambang yang akan dikelola. Diperbolehkannya koperasi untuk mengelola tambang merupakan bentuk afirmatif dari negara terhadap koperasi yang ada di daerah.