Polres Jakarta Selatan meminta keterangan tiga saksi pada Kamis (16/10), terkait kasus tewasnya terapis berinisial RTA (14) di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Tiga orang yang dimintai keterangan yakni pihak manajer tempat spa, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu, dan pihak yang merekrut RTA menjadi terapis. Semuanya hadir.
"Hari ini terkonfirmasi tiga saksi kami yang kita undang," kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu, kepada wartawan.
Pemeriksaan mulai dilakukan pukul 13.00 WIB. Melalui pemeriksaan tersebut, Citra menyebut pihaknya akan mendalami proses rekrutmen terhadap korban. Selain itu, akan didalami soal identitas korban karena adanya perbedaan informasi yang tertera di KTP dan kartu keluarga (KK).
"Yang akan kita dalami adalah pertama proses perekrutannya, kemudian cara-caranya, kemudian yang ingin kita ketahui adalah bagaimana SOP ataupun bagaimana pekerjaan di sana seperti apa," ungkap dia.
"Untuk hari ini tiga saksi itu sedang kita lakukan pendalaman, untuk ke depannya nanti banyak yang masih kita dalami," lanjut dia.
Sebelumnya diberitakan, temuan bermula ketika polisi menerima informasi adanya temuan mayat wanita dari warga. Polisi pun melakukan pengecekan dan didapati korban sudah tewas dalam kondisi telentang dengan kaki miring ke kanan.
Saat ditemukan, korban ditemukan menggunakan pakaian dan celana berwarna abu. Selain itu, ditemukan adanya kain selendang yang tergeletak di sekitar mayat korban.