Imigrasi Singkawang deportasi ibu dan anak asal Taiwan.
REPUBLIKA.CO.ID, SINGKAWANG, – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang telah mendeportasi dua warga negara asing asal Taiwan, yang terdiri dari seorang ibu dan anak, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Kedua WNA tersebut dinyatakan melanggar ketentuan peraturan keimigrasian beberapa hari lalu di Kota Singkawang.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang, Achmad Aswira, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Deportasi ini adalah sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian dan upaya menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Aswira. Sebelum deportasi, petugas Imigrasi telah melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap identitas serta status keimigrasian kedua WNA tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
Setelah seluruh tahapan administrasi dan pemeriksaan selesai, yang bersangkutan diserahkan kepada petugas Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk proses keberangkatan menuju Taiwan. Aswira menegaskan, deportasi ini juga menjadi langkah preventif untuk menjaga keamanan wilayah dan memastikan orang asing yang berada di Indonesia mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap orang asing yang melanggar peraturan keimigrasian di wilayah Singkawang,” tambahnya.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

4 hours ago
2






































