Dhaka (ANTARA) - Pengadilan khusus di Dhaka, ibu kota Bangladesh, pada Senin (17/11) menjatuhkan vonis hukuman mati dalam kondisi terdakwa tidak hadir (in absentia) terhadap Sheikh Hasina, mantan perdana menteri (PM) Bangladesh yang dilengserkan, atas tindak kejahatan terhadap kemanusiaan dalam gelombang protes Juli 2024 di negara tersebut.
Mantan menteri dalam negeri Bangladesh, Asaduzzaman Khan Kamal, juga dijatuhi hukuman mati, sedangkan mantan inspektur jenderal kepolisian Bangladesh, Chowdhury Abdullah Al-Mamun, divonis penjara lima tahun akibat kasus tersebut.
Pengadilan Pidana Internasional yang beranggotakan tiga orang dan dipimpin oleh Hakim Md Golam Mortuza Mozumder tersebut mulai membacakan bagian-bagian putusan di ruang sidang yang penuh sesak.
Pengadilan tersebut memerintahkan Hasina (78) untuk kembali dari India dan menghadapi persidangan. Hasina diduga memerintahkan respons polisi yang brutal terhadap aksi demonstrasi mahasiswa, yang menyebabkan dirinya lengser dari kekuasaan tahun lalu.
Sementara itu, Kamal masih menjadi buronan. Rekan terdakwa lainnya, Mamun, yang saat ini berada di dalam tahanan, telah mengaku bersalah dan menjadi saksi negara pertama yang bekerja sama dengan pengadilan sejak pengadilan itu didirikan pada 2010.
Pewarta: Xinhua
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

3 days ago
19





































