Pemerintah menetapkan Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran (mapel) wajib di jenjang Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan sederajat mulai tahun ajaran 2027/2028.
Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat kemampuan komunikasi global anak Indonesia sejak dini. Selain itu, juga untuk menyiapkan generasi yang berdaya saing di tingkat internasional.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menyiapkan profil lulusan yang produktif dan berdaya saing global.
“Teknologi memang membantu proses belajar, tapi tidak menggantikan peran guru,” ujar Mu’ti dalam keterangannya yang diterima kumparan, Kamis (16/10).
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Toni Toharudin menjelaskan, penerapan Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib bukanlah kebijakan yang muncul tiba-tiba. Proses transisi telah diatur dalam regulasi yang telat diterbitkan.
“Sebenarnya memasukkan Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib bukan proses yang baru dijalankan tiba-tiba, proses transisinya sudah tercantum dalam Pasal 33 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah,” jelas Toni.
“Kemudian dilanjutkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024,” lanjutnya.
Ia menambahkan, penerapan Bahasa Inggris di tingkat SD diharapkan menjadi momentum penting untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar di Indonesia.
“Melalui penguasaan bahasa internasional sejak dini, peserta didik diharapkan mampu mengembangkan kemampuan komunikasi lintas budaya, memperluas wawasan global, serta menumbuhkan kepercayaan diri dalam menghadapi tantangan masa depan,” tutupnya.