Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah AKBP Basuki terancam dipecat sebagai polisi imbas kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 Semarang (Untag) Dwinanda Linchia Levi.
Meski belum ditemukan unsur pidana dalam kematian Levi, Basuki dianggap melanggar kode etik profesi Polri dan norma kesusilaan di masyarakat karena tinggal bersama Livi tanpa ikatan pernikahan yang sah. Padahal Basuki sudah berkeluarga.
Basuki juga merupakan orang terakhir yang bersama Levi sebelum Levi tewas.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto mengatakan, AKBP Basuki, akan menjalani sidang kode etik untuk menentukan statusnya sebagai anggota Polri. Ia melanggar kode etik berat.
"Itu pelanggaran berat, melanggar etik dan norma kesusilaan masyarakat. Kalau sidang etik hukumannya yang terendah mulai dari demosi atau penundaan kenaikan pangkat hingga yang terberat adalah PTDH," ujar Artanto, Selasa (25/11).
Artanto menegaskan, penanganan kasus ini masih terus dilakukan. Terbaru polisi melakukan olah TKP lanjutan dan menggeledah mobil pribadi milik Basuki.
"Setelah kita melakukan penggeledahan, kita menemukan adanya pakaian milik AKBP. Kemudian struk pembayaran parkir Rumah Sakit Telogorejo tanggal 16 November 2025 yang lalu, di mana beliau bersama almarhumah melaksanakan kegiatan pengobatan," jelas dia.
Ia menjelaskan, struk parkir rumah sakit yang ditemukan sejalan dengan keterangan AKBP Basuki dalam pemeriksaan sebelumnya. Termasuk temuan obat-obatan.
"Memang sudah sinkron dengan hasil pemeriksaan terhadap AKBP bahwa yang bersangkutan bersama saudari D datang ke Rumah Sakit Telogorejo untuk pengobatan. Yang berobat itu saudari D," imbuh dia.
Seluruh temuan tersebut akan menjadi bagian dari barang bukti untuk membantu penyidik menyusun rangkaian kronologi peristiwa sebelum kematian korban.
"Obat-obatan yang ada di mobil tentunya harus kita kirim ke Laboratorium Forensik untuk ditentukan jenisnya," kata Artanto.

1 week ago
8







































