Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Auditor Ahli Pratama KPK Fani Febriany. Dia dinilai terbukti melanggar etik karena menduduki posisi sebagai direksi di sebuah perusahaan.
Dalam sidang putusan etik, Dewas menyatakan Fani Febriany terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar nilai profesionalisme sebagai insan KPK. Pelanggaran itu terkait larangan bagi pegawai KPK menjabat sebagai direktur di suatu perusahaan.
Fani dinilai terbukti menjadi direksi di PT SEM. Diduga, karena disuruh oleh suaminya yang bernama Miki Mahfud.
Secara terpisah, Miki Mahfud dijerat sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan. Kasus tersebut juga menyeret Noel Ebenezer sebagai tersangka.
“Menyatakan Terperiksa Fani Febriany terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Pelanggaran Etik: "Sebagai Insan Komisi telah melanggar Nilai Profesionalisme berupa larangan menjabat sebagai direktur suatu perseroan,” demikian bunyi amar putusan Dewas KPK yang dibacakan Gusrizal di ruang Sidang Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (13/1).
Atas pelanggaran tersebut, Dewas menjatuhkan sanksi berat berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara terbuka yang harus dibacakan langsung di hadapan pimpinan atau Pejabat Pembina Kepegawaian.
"Menjatuhkan Sanksi Berat kepada Terperiksa tersebut di atas berupa: Permintaan maaf secara terbuka langsung, yang disampaikan Terperiksa secara tertulis dan dibacakan di hadapan Pimpinan atau Pejabat Pembina Kepegawaian yang rekamannya diunggah pada media dalam Jaringan milik Komisi yang hanya dapat diakses oleh Insan Komisi (portal) selama 40 (empat puluh) hari kerja," sambung Gusrizal.
Selain itu, Dewas juga merekomendasikan agar Inspektorat KPK melanjutkan pemeriksaan disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara terpisah, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, Fani tercatat bersifat pasif dalam menduduki jabatan perusahaan. Posisi itu diambil karena tindakan aktif suaminya. Setelah mengetahui larangan tersebut, Fani disebut langsung mengundurkan diri.
“Saudara FF ini bersifat pasif untuk menduduki suatu jabatan atau kedudukan di perusahaan di mana perbuatan aktif itu dilakukan oleh suaminya," kata Budi.
"Yang kemudian Saudara FF juga setelah mengetahui itu dilarang karena memang, sebagai Insan Komisi, kita dilarang untuk menduduki suatu jabatan di perusahaan. Kemudian juga Saudara FF langsung mengundurkan diri," Jelasnya.
Meski Fani menjadi direksi perusahaan karena suaminya, Dewas KPK belum menemukan kaitan jabatan tersebut dengan perkara pemerasan yang menjerat suaminya.
“Saudara FF ini menduduki jabatan di PT SEM. Sedangkan yang berkaitan dengan penanganan perkara yang sekarang sedang berjalan di penindakan adalah PT KEM, yaitu suaminya yang aktif dalam PT KEM tersebut,” kata Budi.
PT KEM Indonesia menjadi salah satu perusahaan jasa kesehatan dan keselamatan kerja (PJK3) yang bekerja sama dengan Kemnaker untuk melakukan proses sertifikasi.

4 hours ago
4




































