Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan bahwa perluasan aktivitas bank umum di pasar modal sebagai bagian dari agenda reformasi pasar modal Indonesia.
Pjs. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, mengatakan hal tersebut nantinya akan diatur dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Aktivitas bank umum juga akan diperluas di pasar modal melalui revisi Undang-Undang P2SK,” kata Friderica atau akrab disapa Kiki.
Merespons dinamika dan gejolak pasar yang terjadi belakangan ini, OJK tengah mengagendakan sejumlah langkah dalam program reformasi pasar modal, termasuk kebijakan peningkatan batas minimum porsi saham publik atau free float menjadi 15 persen hingga demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang akan mengubah struktur kelembagaan dan perluasan kepemilikan.
Baca juga: Menkeu Purbaya yakin IHSG tidak “kebakaran” pada pembukaan Senin
Baca juga: OJK: Reformasi pasar modal tetap jalan di tengah transisi kepemimpinan
Baca juga: OJK: Reformasi pasar modal tetap jalan di tengah transisi kepemimpinan
Selain itu, agenda reformasi juga termasuk peningkatan peran investor institusional khususnya asuransi dan dana pensiun yang dimiliki oleh pemerintah melalui peningkatan batas maksimal investasi di instrumen saham dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip kehati-hatian, tata kelola, dan governance.
OJK juga menyatakan komitmennya dalam penguatan pengawasan dan penegakan hukum, termasuk untuk segera memulai penyelidikan aktivitas “goreng-menggoreng” saham atau manipulasi pasar secara masif.
“Kami juga menyampaikan komitmen OJK untuk terus bersama-sama menjaga pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan mendukung program prioritas pemerintah,” kata Kiki.
Ia menambahkan bahwa komitmen ini salah satunya diwujudkan melalui penyediaan pembiayaan program pembangunan oleh perbankan termasuk Koperasi Desa Merah Putih sebesar Rp148,6 triliun sampai dengan Desember 2025.
Kiki pun memohon dukungan seluruh pemangku kepentingan agar dapat menjalankan proses reformasi pasar modal sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Untuk diketahui, rencana perluasan aktivitas bank umum telah diungkapkan OJK pada Desember 2025. Mahendra Siregar, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK, mengatakan bahwa revisi UU P2SK akan membuka peluang bagi bank umum untuk terlibat langsung dalam aktivitas usaha di pasar modal.
“Selama ini ada pemisahan dalam fungsi perbankan, bank komersial dan bank investasi atau investment bank. Maka di dalam revisi UU P2SK, bank umum dapat melakukan kegiatan-kegiatan di pasar modal,” kata Mahendra dalam acara “Financial Forum 2025”, di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Dari sisi perbankan, menurut Mahendra, bank berpeluang memanfaatkan kapasitas yang dimiliki untuk memperluas pengelolaan aset dan aktivitas keuangan lainnya.
Di sisi lain, kehadiran bank umum sebagai pelaku baru juga dinilai dapat meningkatkan likuiditas dan pendalaman pasar modal melalui perluasan basis investor dan aktivitas investment banking.
Baca juga: Profil Friderica Widyasari Dewi, pejabat pengganti Ketua DK OJK
Baca juga: OJK tetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Plt Ketua DK
Baca juga: PDI P nilai pengunduran massal pejabat OJK dan BEI keteladanan baru
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Indra Arief Pribadi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.







































