Afandi (47 tahun), pria warga Sidoyoso, Kelurahan Simokerto, Surabaya, harus mendekam di penjara usai membacok tetangganya, Rizky Anugrah (29 tahun). Penyebabnya sengketa pohon mangga. Korban mengambil buah mangga dari pohon miliknya yang juga diklaim milik tersangka.
Kanit Reskrim Polsek Simokerto, Iptu Hendri, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (22/10) sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Sidoyoso Wetan, Surabaya.
"Telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Afandi dengan cara membacok menggunakan senjata tajam jenis parang ukuran panjang sekitar 50 cm," kata Hendri saat dikonfirmasi, Jumat (24/10).
Hendri menyampaikan, peristiwa ini bermula dari adu mulut antara Afandi dengan Rizky karena tak terima mengambil buah mangga dari pohon yang sama-sama mereka klaim sebagai pemilik.
Emosi Afandi memuncak. Ia lalu masuk ke dalam rumah mengambil parang dan disabetkan ke tangan korban.
"Tersangka melakukan penganiayaan karena tidak terima atas perbuatan korban yang telah mengambil buah mangga yang diakui tersangka adalah miliknya, sedangkan korban merasa bahwa pohon mangga tersebut ditanam oleh keluarga korban," ucapnya.
Akibatnya, korban mengalami luka robek serta putus salah satu tulang pergelangan tangan sebelah kiri.
"Setelah tersangka melakukan pembacokan kemudian melarikan diri dengan bersembunyi di rumahnya dan korban dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan," ujarnya.
Aksi pembacokan itu langsung dilaporkan oleh adik kandung korban. Polisi kemudian menangkap tersangka di kediamannya.
"Barang bukti yang disita 1 bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang 50 cm, 1 potong celana pendek warna biru yang ada bercak darah," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penganiayaan berat dan atau membawa senjata tajam tanpa izin yang sah.

10 hours ago
7





































