Penasihat hukum eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, membantah keterlibatan kliennya di kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Adapun kasus ini sedang diusut oleh KPK dan masih berada di tahap penyelidikan.
Dodi menyebut, kliennya telah memberikan keterangan kepada penyidik KPK terkait penanganan kasus Google Cloud tersebut.
"Dalam keterangan kepada penyidik KPK, Pak Nadiem telah menjelaskan bahwa terkait penggunaan Google Cloud tersebut merupakan ranah pelaksana operasional di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam hal ini adalah Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin)," ujar Dodi dalam keterangannya, Sabtu (22/11).
"Sehingga, tidak ada keterlibatan Pak Nadiem sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat itu," jelas dia.
Dengan begitu, Dodi pun menyebut kliennya berharap dapat diperlakukan secara adil dalam penanganan kasus tersebut.
"Klien kami sangat berharap mendapat perlakuan hukum yang adil sehingga Pak Nadiem tidak dilibatkan pada suatu perbuatan hukum yang tidak dilakukannya, termasuk dalam penggunaan Google Cloud tersebut," ucap dia.
"Pak Nadiem berharap diberlakukannya kesetaraan dan objektivitas oleh pihak KPK dalam hal ini, untuk memastikan keadilan ditegakkan secara lurus," terangnya.
KPK menyatakan bahwa kasus itu bakal diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu lantaran Kejagung juga tengah melakukan penyidikan perkara yang beririsan, yakni dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Dodi mengungkapkan, hingga saat ini kliennya belum memperoleh informasi terbaru ihwal pengusutan kasus Google Cloud tersebut.
"Hingga saat ini, Pak Nadiem belum menerima kabar lagi mengenai tindak lanjut pemeriksaan yang telah dilakukan oleh KPK," tutur Dodi.
"Tentunya beliau dapat memahami jika KPK tidak melanjutkan perihal Google Cloud ini, karena memang tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh beliau, karena keputusan penggunaan Google Cloud tersebut dilakukan di tingkat operasional bukan di tingkat menteri," imbuh dia.
Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa pihak-pihak yang menjadi tersangka di kasus dugaan korupsi laptop Chromebook kemungkinan sama dalam kasus Google Cloud. Termasuk, Nadiem Makarim (NM) dan mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan (JT).
“Google Cloud ini sama, ya. Yang sama itu NM, kemudian stafsusnya. Ada yang berbeda karena pengadaannya itu, kalau tidak salah, yang Chromebook itu ada di Dirjen Sekolah Dasar,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11).
Menurut Asep, pengadaan dalam perkara Google Cloud berbeda dengan kasus pengadaan laptop Chromebook. Namun, lanjutnya, sebagian besar pihak yang diduga terlibat tetap sama.

3 weeks ago
14






































