Ramallah (ANTARA) - Sekretariat Jenderal Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menyambut baik pengesahan serangkaian resolusi Majelis Umum PBB yang mendukung hak-hak tak terpisahkan rakyat Palestina.
Melalui pernyataan pada Kamis (20/11), OKI menegaskan bahwa konsensus internasional yang luas itu mencerminkan sentralitas isu Palestina dan penolakan terhadap kebijakan pendudukan kolonial Israel, termasuk pencaplokan wilayah, pembangunan permukiman, pengusiran paksa, pembersihan etnis dan seluruh kejahatan dan pelanggaran lainnya yang dilakukan Israel.
Baca juga: Indonesia sambut resolusi DK PBB soal Gaza, serukan dukungan dunia
OKI menekankan pentingnya pengesahan resolusi besar-besaran yang memperbarui mandat Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA), yang menegaskan kembali isu pengungsi Palestina dan hak mereka untuk kembali dan menerima kompensasi.
OKI juga menyoroti perlunya melanjutkan mandat UNRWA dan memberikan segala dukungan baik finansial, politik, maupun hukum, karena lembaga tersebut merealisasikan komitmen dan tanggung jawab komunitas internasional terhadap para pengungsi Palestina dan perlindungan hak-hak mereka.
Selain itu, OKI juga kembali menyeru komunitas internasional untuk terus mensponsori dan mendukung draft resolusi yang menegaskan sekaligus melindungi hak-hak sah rakyat Palestina, termasuk hak untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara merdeka berdasarkan perbatasan pada 4 Juni 1967 dengan Yerusalem sebagai ibu kotanya, sesuai dengan resolusi PBB yang relevan.
Sumber: WAFA
Baca juga: Hamas: Resolusi DK PBB soal Gaza tak sesuai kehendak rakyat Palestina
Baca juga: Jihad Islam Palestina: Resolusi DK PBB langgar kesepakatan soal Gaza
Baca juga: Fatah menilai rencana Gaza Trump ambigu, tak sebut solusi dua negara
Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

11 hours ago
4






































