Jakarta (ANTARA) - Migrant Care mendesak pemerintah untuk menyelaraskan dan mengimplementasikan aturan internasional tentang pekerja migran dalam kebijakan nasional.
Hingga kini, Indonesia belum memiliki peta jalan tata kelola migrasi tenaga kerja internasional yang didasarkan pada pemenuhan hak-hak pekerja migran, kata Migrant Care dalam pernyataan tertulisnya pada Jumat (19/12).
Disebutkan, kondisi itu diperburuk dengan tumpang tindih kewenangan, minimnya koordinasi, dan ego sektoral instansi dan lembaga yang diberi mandat memberikan pelindungan dan pemberdayaan pekerja migran Indonesia.
Untuk itu, Migrant Care meminta pemerintah lebih serius melindungi pekerja migran dan tidak mereduksi peran mereka menjadi hanya sebagai sumber pendapatan pembangunan.
Migrant Care juga mendesak DPR untuk membahas revisi UU No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia berdasarkan pada komitmen "Global Compact for Safe, Orderly and Regular Migration," dan implementasi instrumen internasional Konvensi Internasional tentang Hak-hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.
Organisasi itu juga meminta pemerintah lebih serius menangani kasus-kasus yang dihadapi pekerja migran Indonesia, terutama mereka yang bekerja di sektor-sektor yang rentan dan menjadi korban kerja paksa dan perdagangan orang.
Mereka yang rentan adalah asisten rumah tangga, awak kapal, pekerja di bidang perikanan dan perkebunan, serta pekerja di negara-negara yang sedang berkonflik dan yang dipaksa melakukan kejahatan digital, menurut Migrant Care.
"Tidak boleh ada kriminalisasi terhadap korban perdagangan orang dengan menerapkan non-punishment principal untuk korban perdagangan orang," sebut pernyataan itu.
Hari Migran Internasional, yang diperingati setiap 18 Desember, merupakan pengakuan dunia atas hak-hak pekerja migran dan anggota keluarganya, yang ditandai dengan diberlakukannya Konvensi tentang Hak-hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya pada 18 Desember 1990 oleh PBB.
Peringatan tahun ini mengangkat tema "My Great Story: Cultures and Development" guna menegaskan kembali bagaimana migrasi pekerja sangat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi global, meningkatkan kualitas hidup manusia, dan menghubungkan antar komunitas untuk beradaptasi dan saling mendukung.
Baca juga: Migrant Care: Paspor khusus tak bisa atasi isu PMI nonprosedural
Baca juga: Migrant Care: Lapar kerja usai pandemi dimanfaatkan sindikat TPPO
Pewarta: Cindy Frishanti Octavia
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

13 hours ago
1







































