Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai revisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di Jawa Barat justru semakin merugikan buruh. Revisi yang dilakukan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan revisi UMSK di 19 kabupaten/kota tidak rasional dan berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama di industri nasional.
“Revisi UMSK Jawa Barat tersebut justru makin ancur. Makin merugikan buruh. Di dalam revisi UMSK Kabupaten Kota se-Jawa Barat tersebut, misalnya memuat pabrik kecap dan pabrik roti, upahnya mendekati 6 juta. Tapi pabrik elektronik multinasional company seperti Samsung, Epson, Panasonic, upahnya lebih rendah dari pabrik kecap. Nggak masuk akal,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers via zoom, Jumat (2/1/2025).
Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi memukul industri padat karya nasional dan menimbulkan ketidakadilan antar-sektor. “Justru revisi UMSK itu banyak PHK. Di mana banyak PHK? ya di pabrik kecap dan pabrik rotBagaimana buruh Jawa Barat, pabrik kecap yang harus dijaga, jangan sampai terjadi PHK, pabrik roti, upahnya mendekati 6 juta (rupiah). Tapi melindungi orang asing, pabrik asing,” katanya.
Said juga menegaskan, revisi UMSK Jawa Barat cacat prosedur karena tidak melalui mekanisme Dewan Pengupahan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2025.
“Bahkan melanggar Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2025 revisi ini. Disitu dikatakan dalam konsiderannya atau pertimbangannya berdasarkan masukan dari Kadisnaker. Kan salah. dalam PP nomor 49 tahun 2025 masukan untuk gubernur di dalam penetapan upah minimum baik UMK maupun UMSK adalah dari Dewan Pengupahan. Dewan Pengupahannya gak pernah ada rapat,” katanya.
Atas dasar itu, KSPI Jawa Barat akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terhadap Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait revisi UMSK. Gugatan tersebut akan didaftarkan pada 5 Januari atau paling lambat 6 Januari 2026.
Selain gugatan PTUN, KSPI juga menyiapkan laporan dugaan perbuatan melawan hukum terhadap Gubernur Jawa Barat dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat jika kebijakan tersebut tetap diberlakukan. “Jadi Gubernur Jawa Barat KDM dan Kadis Naker akan kita laporkan perbuatan melawan hukum atau PNH. Melawan PP no. 49 tahun 2026 yang mengakibatkan hak buruh Jawa Barat kehilangan haknya terhadap UMSK,” katanya mengakhiri.

14 hours ago
3






































