Sebuah rumah yang disulap menjadi gudang di wilayah Baron, Kabupaten Nganjuk, digerebek Satreskrim Polrestabes Surabaya. Gudang tersebut diduga menjadi tempat 'mutilasi' pembongkaran spare part penadah sepeda motor hasil tindak kejahatan.
Pengungkapan ini bermula dari laporan warga Surabaya yang kehilangan sepeda motor. Setelah diselidiki, motor tersebut dicuri oleh tersangka berinisial SY. Kemudian motor itu digadaikan kepada AK, pemilik gudang pembongkaran motor tersebut.
"Diduga berperan sebagai penadah. Kendaraan yang mereka dapat dari hasil kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penipuan penggelapan hingga fidusia," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, saat dikonfirmasi, Sabtu (14/2).
Dari pengakuan para pelaku, mereka hanya butuh waktu 2 jam untuk membongkar satu sepeda motor. Dalam seminggu, para pelaku ini bisa mendapatkan 15 unit sepeda motor dari hasil curian.
"Dari keterangan salah satu tersangka, sudah bekerja selama 2 tahun, kalau ditotal selama 2 tahun hampir 360 unit," ucapnya.
Edy menyampaikan, saat pengungkapan sekitar 360 kendaraan bermotor yang telah dibongkar oleh pelaku untuk diambil onderdil yang kemudian dijual ke pasar.
"Para tersangka mendapatkan kendaraan dari membeli secara online, ada yang mendatangi penjual. Mayoritas kendaraan tidak dilengkapi dengan dokumen," ujarnya.
Setelah seluruh onderdil motor mereka copot, kemudian mereka jual kembali ke marketplace dengan keterangan bekas asli atau second original.
"Mulai dari kemudi, terus serpihan lampu. Dia jual bukan imitasi, tapi second ori, kondisi masih bagus. Hasilnya para pelaku bisa meraup untung hingga Rp 50 juta per bulan," katanya.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita 74 rangka dan 48 mesin kendaraan. Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut.
"Ungkap kasus ini masih kami kembangkan lagi," ujar dia.

2 hours ago
2







































