Bareskrim Polri resmi menahan MY, tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).
MY merupakan eks Direktur sekaligus pemegang saham PT DSI, ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan bahwa penahanan itu dilakukan pada Jumat (13/2), setelah MY memenuhi panggilan kedua penyidik. Sebelumnya, MY mangkir dari panggilan pertama pada Senin (9/2) dengan alasan sakit.
"Terhadap tersangka atas nama MY yang merupakan Eks Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan Dirut PT Duo Properti Lestari, tiba di ruang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada pukul 13.30 WIB," ujar Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu (14/2).
Penyidik mencecar MY dengan 70 pertanyaan terkait perannya dalam skema pendanaan proyek fiktif yang merugikan masyarakat. Pemeriksaan tersebut berlangsung sejak siang hingga petang di Gedung Bareskrim Polri.
"Dimulai pemeriksaan terhadap tersangka MY di ruang riksa Dittipideksus Bareskrim Polri pada pukul 14.00 WIB, di mana penyidik mengajukan 70 pertanyaan kepada tersangka MY selama pemeriksaan," jelas Ade.
Usai pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk langsung menahan MY guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka MY di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026," tegasnya.
Kasus ini bermula dari dugaan penyaluran pendanaan masyarakat oleh PT DSI menggunakan proyek fiktif yang didasari pada data atau informasi Borrower Eksisting.
Praktik ini diduga terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2025. Atas perbuatannya, MY dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 488, 486, dan 492 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait penggelapan dan penipuan, Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE terkait penipuan melalui media elektronik, Pasal 299 UU No. 45 Tahun 2023 (UU P2SK) terkait pencatatan laporan keuangan palsu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penahanan MY menambah daftar pucuk pimpinan PT DSI yang telah ditahan. Sebelumnya, polisi telah menahan Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri, dan Komisaris PT DSI, Arie Rizal Lesmana, terkait kasus yang menelan kerugian hingga Rp 2,4 triliun ini.
Ade Safri memastikan pihaknya terus bergerak melacak aliran dana hasil kejahatan tersebut dengan menggandeng berbagai lembaga negara.
"Penyidik juga terus berkoordinasi dengan PPATK, LPSK, dan JPU untuk mengoptimalkan upaya asset tracing (penelusuran aset) untuk menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan, dialihkan, atau hasil dari tindak pidana," ungkapnya.
Langkah ini diambil demi mengamankan barang bukti serta memaksimalkan pemulihan kerugian (asset recovery) bagi para korban.
"Kami jamin penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," tutup Ade.

2 hours ago
3







































