KPK bakal menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Ini dilakukan lantaran Kejagung tengah menangani perkara yang beririsan yakni dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Bahkan, KPK menyebut pihak-pihak yang menjadi tersangka di kasus laptop Chromebook kemungkinan sama dalam kasus Google Cloud. Termasuk berinisial NM dan JT.
“Google Cloud ini sama, ya. Yang sama itu NM, kemudian stafsusnya. Ada yang berbeda karena pengadaannya itu, kalau tidak salah, yang Chromebook itu ada di Dirjen Sekolah Dasar,” kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11).
Menurut Asep, pengadaan dalam perkara Google Cloud berbeda kasus Chromebook. Namun sebagian besar pihak yang diduga terlibat tetap sama.
“Berbeda ya pengadaannya. Nah, tapi sebagian besar itu sama. NM, kemudian stafsusnya itu yang dulu, JT, dan lainnya. Jadi ada yang beda tetapi secara keseluruhannya sama,” ujar Asep.
Dalam perkara Chromebook, tersangka dengan inisial tersebut merujuk pada mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, serta stafsusnya, Jurist Tan.
Penanganan perkara Google Cloud di KPK masih dalam tahap penyelidikan. Namun, sudah dilakukan gelar perkara pada tingkat pimpinan KPK dan dinyatakan naik ke tahap penyidikan. Selanjutnya, proses pelimpahan akan dilakukan ke Kejaksaan Agung.
“Jadi perkaranya sudah selesai, sudah diekspos, ya ekspos di tingkat pimpinan,” ucap Asep.
“Jadi prosesnya nanti setelah ini dinyatakan naik ke penyidikan, kemudian penyerahannya itu pada saat penyidikan. Sudah penyidikan, nanti dibuka, terus nanti kami serahkan,” lanjutnya.
Ia menjelaskan dokumen dan keterangan hasil penyelidikan akan diserahkan ke penyidik Kejagung.
“Jadi yang diserahkan adalah keterangan-keterangan yang kami miliki, kemudian dokumen-dokumen yang kami miliki, yang diperoleh pada saat penyelidikan, di mana ada beberapa juga yang secara sukarela mengirimkan dokumen kepada kami, kepada penyidik,” tegas Asep.
“Nah dokumen itulah, kemudian juga keterangan-keterangan yang diperoleh, berita acara permintaan keterangan. Itu yang akan kami serahkan kepada penyidik di Kejaksaan Agung,” tandasnya.
Dalam kasus Chromebook, ada lima tersangka yang sudah dijerat Kejagung. Kelimanya adalah:
Kejagung telah melimpahkan berkas Nadiem Makarim dkk ke penuntut umum. Para tersangka akan segera disidang atas dugaan korupsi yang disebut merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.
Dengan pelimpahan tersebut, tinggal satu tersangka yang masih diproses oleh Kejagung, yakni Jurist Tan. Sebab, keberadaannya di luar negeri belum diketahui.
Pengacara Bantah Nadiem Terlibat Kasus Google Cloud
Pengacara eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Hotman Paris, mengeklaim kliennya tak terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud.

1 day ago
1






































