Tokyo (ANTARA) - Jepang akan menaikkan biaya penerbitan visa secara substansial bagi penduduk asing pada tahun fiskal mendatang dan memanfaatkan pendapatan tambahan tersebut untuk memperkuat kebijakan yang mendukung multikulturalisme, menurut sumber pemerintah, Kamis (20/11).
Biaya baru tersebut muncul di tengah peningkatan jumlah penduduk asing di negara tersebut.
Biaya perubahan status visa atau penerbitan ulang untuk jangka waktu satu tahun atau lebih akan dinaikkan hingga sekitar 40.000 yen (Rp4,2 juta) dari yang berlaku saat ini sebesar 6.000 yen (Rp637 ribu). Visa penduduk tetap dapat dinaikkan menjadi lebih dari 100.000 yen (Rp10,6 juta) dari 10.000 yen (Rp1,06 juta).
Biaya baru itu diperkirakan akan sejalan dengan biaya di negara-negara Barat. Pemerintah kemungkinan akan mengajukan rancangan undang-undang (RUU) dalam sidang parlemen biasa tahun depan untuk merevisi undang-undang kontrol imigrasi, yang menetapkan batas 10.000 yen (Rp1,06 juta) untuk biaya tersebut.
Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi telah menginstruksikan kenaikan biaya visa agar sesuai dengan negara-negara besar lainnya dalam pertemuan tingkat menteri tentang kebijakan mengenai warga negara asing awal bulan ini.
Badan Layanan Imigrasi pada April lalu menaikkan biaya penerbitan visa karena inflasi, dari 4.000 yen (Rp425 ribu) menjadi 6.000 yen (Rp637 ribu) untuk perpanjangan atau perubahan status, dan dari 8.000 yen (Rp850 ribu) menjadi 10.000 yen (Rp1,06 juta) untuk status penduduk tetap.
Jumlah penduduk asing di Jepang pada akhir Juni mencapai rekor tertinggi, yaitu 3.956.619 orang, menurut badan tersebut.
Sumber: Kyodo
Baca juga: Jepang destinasi wisata yang paling ingin dikunjungi lagi: survei
Baca juga: Jepang sasar turis kaya Asia Tenggara kunjungi daerah pedesaan
Baca juga: Survei: Penumpang kereta api di Jepang terganggu perilaku buruk turis
Penerjemah: Cindy Frishanti Octavia
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

16 hours ago
2






































