Houston, Amerika Serikat (ANTARA) - Seorang hakim Amerika Serikat (AS), Sabtu (31/1) menolak permintaan pejabat negara bagian dan pemerintah lokal Minnesota untuk menghentikan lonjakan operasi penegakan imigrasi federal.
Masuknya hampir 3.000 agen Imigrasi dan Bea Cukai (Immigration and Customs Enforcement/ICE) serta petugas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (Customs and Border Protection/CBP) ke Minnesota dalam sebulan terakhir merupakan bagian dari operasi yang oleh pemerintahan Presiden Donald Trump disebut sebagai Operation Metro Surge.
Operasi tersebut bertujuan melaksanakan perintah presiden untuk memperketat penindakan terhadap imigrasi ilegal dengan menangkap orang-orang yang tinggal secara ilegal di Minnesota dan menempatkan mereka dalam tahanan guna menjalani proses deportasi.
Namun, operasi itu telah menyebabkan kematian sejumlah warga AS, termasuk kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik terhadap Renee Good dan Alex Pretti di Minneapolis yang melibatkan agen ICE dan CBP. Peristiwa tersebut memicu aksi protes besar-besaran di Minnesota dan berbagai wilayah lain di AS.
Hakim Katherine Menendez mengakui adanya sejumlah tindakan ketidakadilan yang dilakukan agen federal, meski tetap menolak permohonan untuk menghentikan operasi penegakan imigrasi tersebut.
“Bukti menunjukkan bahwa agen ICE dan CBP telah melakukan profil rasial, penggunaan kekuatan berlebihan, serta tindakan berbahaya lainnya,” tulis Menendez dalam putusannya.
Di sisi lain, Menendez menilai bahwa penghentian operasi tersebut akan merugikan upaya pemerintah federal dalam menegakkan undang-undang imigrasi.
“Pada akhirnya, pengadilan menilai bahwa keseimbangan potensi kerugian tidak secara tegas mendukung pemberian perintah penghentian,” kata Menendez.
Ia menambahkan bahwa operasi federal tersebut telah, dan kemungkinan akan terus, menimbulkan dampak besar dan bahkan menyayat hati bagi Negara Bagian Minnesota, kawasan Twin Cities, serta masyarakat Minnesota.
Wali Kota Minneapolis Jacob Frey menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut dan berjanji akan mengajukan banding. Ia menuding operasi federal itu justru menimbulkan ketakutan dan gangguan, alih-alih meningkatkan keselamatan publik.
“Putusan ini tidak mengubah apa yang telah dialami warga di sini, yakni rasa takut, gangguan, dan dampak buruk yang ditimbulkan oleh operasi federal yang sejak awal tidak seharusnya terjadi di Minneapolis,” kata Frey dalam pernyataan tertulisnya, seperti dikutip jaringan NewsNation.
Ia menegaskan bahwa pemerintah kota akan terus melanjutkan gugatan hukum untuk meminta pertanggungjawaban pemerintahan Trump.
Sementara itu, Jaksa Agung AS Pam Bondi memuji keputusan tersebut melalui platform media sosial X.
“Kemenangan hukum BESAR lainnya bagi Departemen Kehakiman di Minnesota hari ini. Seorang hakim distrik yang ditunjuk pemerintahan Biden menolak upaya Jaksa Agung Minnesota Keith Ellison untuk mencegah ICE beroperasi di Minnesota,” tulis Bondi.
Ia menambahkan bahwa kebijakan perlindungan imigran maupun gugatan hukum yang dinilainya tidak berdasar tidak akan menghentikan pemerintahan Trump dalam menegakkan hukum federal di Minnesota.
Sumber: Anadolu
Baca juga: Ribuan demonstran tolak penempatan agen ICE di Minneapolis
Baca juga: Trump kirim utusan ke Minnesota pasca insiden penembakan fatal
Penerjemah: Yoanita Hastryka Djohan
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

2 days ago
2






































