
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengusulkan untuk mengganti skema subsidi rumah yang selama ini melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), menjadi subsidi tanah.
FLPP merupakan skema subsidi rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam bentuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dengan bunga tetap sebesar 5 persen dan tenor hingga 20 tahun. Setiap tahunnya, FLPP diberi kuota. Menurut Fahri, keberadaan kuota justru memperlambat serapan rumah subsidi.
“Kan Presiden bilang sudah lah jangan pakai kuota-kuota. Kuota itu lamban, nanti orang itu langsung aja berhubungan dengan tempat dia mengambil rumahnya, enggak perlu terlalu banyak rantai,” ujar Fahri ditemui di Hotel Mulia, Jakarta Selatan pada Rabu (18/6).
“Sekarang kuota FLPP masih ada. Tapi policy masa depannya harus diperbaiki, karena faktanya kan begitu, lamban semuanya kan,” lanjutnya.
Untuk itu, skema subsidi yang sedang ia usulkan adalah bukan lagi skema FLPP, melainkan subsidi pada tanah untuk rumah subsidi. Sehingga, nantinya tanah negara bisa dibeli atau disewa dengan murah.
“Kita ada juga policy bahwa di tanah tertentu bisa meminta supaya Kementerian Keuangan itu menjual atau menyewa murah tanahnya. Sehingga nanti harganya itu cuma di biaya konstruksi,” kata Fahri.
Dengan begitu, biaya rumah bisa lebih murah karena menurut Fahri dalam porsi suatu harga rumah, harga tanah sudah menempati 50 persen dari harga rumah secara keseluruhan. Jika subsidi dialihkan ke tanah, maka harga rumah bisa lebih murah 50 persen.
Terkait usulan ini, Fahri berharap hal ini bisa diimplementasi tahun depan seiring kebijakan penyerapan rumah subsidi sedang disusun
“Nah membangun ini kan kira-kira mengambil waktu paling cepat sekarang itu setahun. Dalam setahun ini kita mengambil, membuat policy absorbsinya (serapan rumah subsidi),” ujarnya.
Untuk usulannya tersebut, Fahri juga melihat dibutuhkan suatu lembaga yang bisa menyalurkan rumah subsidi dengan skema Public Service Obligation (PSO) tanpa mengambil untung.
Ia mengumpamakan lembaga yang seharusnya ada untuk penyaluran rumah subsidi adalah lembaga semacam Bulog, tetapi ini berfokus pada sektor kebutuhan papan.
Saat ini, lembaga yang memiliki tugas semacam itu memang ada yakni Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) yang merupakan BUMN pengembang perumahan dan permukiman. Namun Fahri melihat Perumnas belum efektif.