Lampung Geh, Bandar Lampung - Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung (FISIP Unila) resmi meluluskan doktor kelima dari Program Studi Ilmu Pembangunan.
Mashur Sampurna Jaya meraih gelar doktor setelah mempertahankan disertasinya dalam sidang terbuka promosi doktor yang digelar di Gedung D FISIP Unila pada Senin (2/6).
Disertasi Mashur berjudul “Transformasi Sistem Informasi Data Pemilih dalam Pemilu di Indonesia Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi.”
Penelitian ini menyoroti efektivitas implementasi sistem digital Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) dalam meningkatkan akurasi, efisiensi, dan transparansi data pemilih di Indonesia.
Sidang terbuka dipimpin oleh Ketua Tim Penguji Prof. Dr. Sunyono dengan menghadirkan sembilan penguji, termasuk Prof. Anna Gustina Zainal sebagai Sekretaris, serta Prof. Mansyur Achmad sebagai penguji eksternal.
Bertindak sebagai promotor adalah Prof. Dr. Yulianto dengan Prof. Ari Darmasuti sebagai ko-promotor.
“Dengan ini, kami menyatakan bahwa saudara Mashur Sampurna Jaya berhak menyandang gelar doktor. Anda adalah doktor kelima dari Program Studi Ilmu Pembangunan FISIP Unila,” ujar Prof. Sunyono saat membacakan hasil keputusan sidang.
Mashur dinyatakan lulus dengan IPK 3,75, nilai rata-rata 91, dan predikat Sangat Memuaskan. Ia menyelesaikan studi doktoralnya dalam waktu 4 tahun 10 bulan.
Dalam paparannya, Mashur menjelaskan, sistem Sidalih memungkinkan masyarakat untuk memeriksa data pemilih secara mandiri, yang merupakan bentuk partisipasi aktif dalam demokrasi digital.
“Pemanfaatan teknologi informasi dalam proses pemilu memberikan dampak signifikan terhadap akurasi dan validitas data pemilih. Namun, tantangan seperti keterbatasan infrastruktur dan literasi digital masih perlu menjadi perhatian,” jelas Mashur.
Salah satu temuan pentingnya adalah bahwa transformasi digital melalui SIDALIH mampu mengurangi duplikasi data pemilih dan mempercepat pemutakhiran data secara nasional.
Penelitian Mashur menggunakan pendekatan kualitatif studi kasus, dengan fokus pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai institusi kunci dalam pelaksanaan pemilu.
Ia menyampaikan, penerapan sistem digital tidak hanya berdampak pada efisiensi teknis, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Saat ini, Mashur menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Jenderal KPU RI, setelah sebelumnya menjabat Sekretaris KPU Provinsi Lampung.
Ia mengaku kesulitan membagi waktu selama dua tahun terakhir karena padatnya agenda pemilu.
“Sebagian besar proses disertasi ini saya kerjakan di sela tugas sebagai Sekretaris KPU Provinsi Lampung, bahkan saat tahapan Pemilu 2024 sedang berjalan,” ungkap Mashur.
Mashur berharap penelitiannya dapat memberi kontribusi dalam pengembangan kebijakan berbasis teknologi untuk pemilu yang lebih akurat dan terpercaya. (Cha/Put)