Lampung Geh, Bandar Lampung – Hingga 28 Oktober 2025, realisasi penerimaan pajak daerah di Provinsi Lampung mencapai Rp2,19 triliun atau sekitar 62,33 persen dari target tahun ini sebesar Rp3,52 triliun.
Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mencatat, penerimaan terbesar masih disumbang dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang mencapai Rp709,64 miliar atau 88,70 persen dari target Rp800 miliar.
Sementara itu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menjadi salah satu sektor utama baru terealisasi Rp576,46 miliar dari target Rp1,63 triliun atau 35,36 persen.
“Sampai 28 Oktober, perolehan dari pajak kendaraan bermotor sekitar Rp576 miliar. Kami terus bekerja keras untuk mengejar target dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” kata Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi, Jumat (31/10).
Berikut rincian penerimaan pajak daerah Provinsi Lampung per 28 Oktober 2025:
1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp314,67 miliar dari target Rp345 miliar (91,21%)
2. Pajak Rokok: Rp587,22 miliar dari target Rp739,09 miliar (79,45%)
3. Pajak Air Permukaan: Rp7,59 miliar dari target Rp10 miliar (75,87%)
4. Pajak Alat Berat: Rp1,82 miliar dari target Rp1 miliar (182,10%)
5. Opsen Pajak MBLB: Rp1,03 miliar dari target Rp2,05 miliar (50,55%)
Slamet menjelaskan, pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama sejak Januari 2025 memberikan porsi lebih besar kepada kabupaten/kota, yakni sekitar 66 persen dari total penerimaan pajak.
Ia optimistis perpanjangan program pemutihan hingga Desember dapat mendorong kenaikan penerimaan pajak kendaraan menjelang akhir tahun. (Cha/Put)

11 hours ago
1







































