China rupanya membuat aturan ketat bagi influencer atau yang mereka sebut sebagai self-media. Aturan ketat ini sudah mulai diterapkan di China sejak 2022.
Dikutip dari CNBC, Kamis (30/10), Administrasi Radio dan Televisi Negara bersama Menteri Kebudayaan dan Pariwisata China dalam konferensi pers bersama mengungkap influencer harus memiliki sertifikat untuk membicarakan topik-topik khusus seperti hukum dan medis.
"Untuk konten yang membutuhkan tingkat profesional yang tinggi, influencer harus memiliki kualifikasi yang sesuai untuk membicarakan topik-topik tersebut," kata regulator saat itu.
Influencer, lanjut regulator, harus menunjukkan kualifikasi atau sertifikat kepada platform yang mereka pakai. Sertifikat itu kemudian akan ditinjau oleh platform.
Kemudian pada 2023, Badan Administrasi Ruang Siber China (CAC) mengeluarkan 13 syarat yang harus dipenuhi semua platform dan mendesak mereka untuk memperkuat manajemen akun influencer untuk menjaga ketertiban di dunia maya.
Dikutip dari China Daily, platform media sosial diminta melakukan tinjauan secara manual jika ada akun yang mencantumkan nama atau logo lembaga pemerintah dan partai.
"Tinjauan yang lebih ketat perlu dilakukan kepada akun self-media terkait keuangan, pendidikan, layanan kesehatan dan hukum. Informasi tentang kualifikasi dan latar belakang profesional influencer juga harus dicantumkan di beranda akun mereka," kata aturan CAC yang keluar pada 2023 itu.
Jika mereka membuat konten yang keluar dari konteks hingga memutarbalikkan fakta, ancamannya adalah akun influencer itu akan ditutup hingga dilaporkan ke pemerintah.
"Akun influencer akan ditutup, dimasukkan ke daftar hitam, dilaporkan ke departemen ruang siber jika terbukti memberitakan rumor, menghasut publik, menyebarkan informasi ilegal atau berbahaya," ujarnya.
Kemudian pada Agustus 2025, CAC bersama Komisi Kesehatan Nasional (NHC), Administrasi Regulasi Pasar Negara (SAMR), dan Administrasi Obat Tradisional China (NATCM) mengeluarkan pedoman baru yang khusus ditujukan kepada influencer yang fokus pada konten medis/kesehatan.
Dikutip dari South China Morning Post, aturan itu menyasar pada akun influencer yang bukan merupakan media resmi yang memproduksi konten kesehatan atau sains, utamanya di platform video pendek (short form).
Dalam aturan itu, akun influencer harus memiliki sertifikat kualifikasi profesional dan identitas mereka akan ditinjau oleh platform saat akan mengunggah konten medis. Dalam produksi konten, influencer juga harus mencantumkan sumber informasi dan mengungkap jika menggunakan materi AI dalam kontennya.
Regulator kemudian menegaskan platform harus menekankan influencer bahwa mereka bertanggung jawab untuk memastikan akurasi ilmiah dan keasilan konten mereka.
AS-Singapura Juga Punya Regulasi Atur Influencer
Sementara di Asia Tenggara, Singapura menjadi salah satu negara yang punya regulasi mengatur influencer. Regulasi ini diatur oleh Infocomm Media Development Authority (IMDA).
Singapura saat ini secara ketat mengatur influencer yang memberikan tips atau saran keuangan dan investasi alias "finfluencer". Otoritas Keuangan Singapura (MAS) menjelaskan finfluencer yang memberikan saran keuangan harus diatur dalam UU Penasihat Keuangan dan harus ditunjuk sebagai perwakilan oleh firma penasihat keuangan yang berlisensi.

6 hours ago
4







































