Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa memastikan aturan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) tetap berlaku tahun 2026 ini.
Kepastian itu menyusul rampungnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penempatan dan pengelolaan DHE SDA. Menkeu mengatakan bahwa regulasi terbaru DHE SDA itu sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
“Ternyata hari Jumat pekan lalu sudah ditandatangani Presiden. Tinggal keluarnya (PP) saja. Jadi sudah clear itu, sudah disetujui Presiden, tinggal pengundangan aja, jadi (aturan baru DHE SDA) pasti jalan,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, perubahan kebijakan ini bertujuan memperkuat cadangan devisa nasional yang dinilai belum maksimal.
Sebab, capaian Cadangan Devisa Indonesia dinilai belum mencerminkan besarnya surplus perdagangan Indonesia.
Pada 2024, Cadangan Devisa Indonesia tercatat sebesar 155,7 miliar dolar AS, sementara hingga akhir Desember 2025 hanya naik tipis menjadi sekitar 156,5 miliar dolar AS atau hanya bertambah sekitar 0,8 miliar dolar AS.
“Padahal, surplus perdagangan kita 38,5 miliar dolar, jadi walaupun ada 'capital outflow', tapi besarnya surplus ini sama sekali tidak ‘nendang’ atau berdampak signifikan ke cadangan devisa kita,” ujarnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Neraca Perdagangan Indonesia sepanjang Januari-November 2025 mencetak surplus 38,54 miliar dolar AS, meningkat 31,8 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 29,24 miliar dolar AS.
Purbaya menilai kondisi tersebut menguatkan dugaannya sebelumnya bahwa aturan DHE sebelumnya masih memiliki banyak celah.
Akibatnya, devisa hasil ekspor memang masuk ke dalam negeri, tetapi kembali keluar dalam waktu singkat.
“Peraturan devisa hasil ekspor kita kemarin itu banyak celahnya sehingga uang tetap masuk, terus keluar lagi dalam waktu mungkin hitungan jam udah keluar lagi,” terang Bendahara Negara itu.
Oleh karena itu, pemerintah berencana memperketat aturan dengan mewajibkan penempatan DHE SDA hanya di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) agar bisa kita kontrol lebih baik.
Dengan kebijakan tersebut, Purbaya berharap dapat melihat dampak riil surplus perdagangan terhadap cadangan devisa dalam kondisi yang lebih normal.
“Jadi kita akan rapatkan itu supaya kebijakan DHE betul-betul berdampak pada kebijakan devisa kita, sehingga pasar finansial kita lebih stabil dananya cukup ada dan nilai tukar rupiah kita menjadi lebih baik ke depannya,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah merevisi PP Nomor 36 Tahun 2023 melalui PP Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah terkait DHE SDA.
Dalam dokumen Strategi Kebijakan Penguatan Likuiditas Valas Domestik Kementerian Keuangan, disebutkan bahwa aturan baru ini akan mewajibkan penempatan DHE valas eksportir hanya di Himbara.
Selain itu, ketentuan terbaru juga menurunkan batas konversi DHE valas ke rupiah dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.
Baca juga: IHSG tembus 9.000, Purbaya yakin tren penguatan berlanjut di 2026
Baca juga: APBN 2025 mencetak pelebaran defisit menjadi 2,92 persen
Baca juga: Pemerintah bisa tarik surplus BI untuk penuhi kebutuhan APBN
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

































