
Beredar informasi di media sosial bahwa denda tilang elektronik atau ETLE akan membengkak jika denda tak dibayar oleh pelanggar. Narasi yang beredar di media sosial juga memuat imbauan agar masyarakat untuk membayar denda tilang secepatnya.
Menanggapi hal itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, membantah informasi tersebut.

“Sangat salah jika denda akan meningkat jika tidak dibayar,” kata dia ketika dikonfirmasi, Rabu (4/6).
Menurut Komarudin, denda tilang akan bertambah jika pelanggar berulang kali melakukan pelanggaran. Selain denda yang meningkat, STNK pun akan diblokir apabila denda tak dibayar.
“Denda dikenakan tiap kali terputus,” ucap dia.
"Untuk buka blokir dibayar dulu denda tilangnya," ujar dia.