KPK memeriksa eks Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Muhammad Kuncoro Wibowo, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kemensos periode 2020.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali pengetahuan Kuncoro terkait peranan para tersangka dalam kasus ini.
Kuncoro memang merupakan terpidana kasus korupsi penyaluran bansos yang sudah lebih dulu diungkap KPK. Dalam kasus itu, Kuncoro divonis 6 tahun penjara.
"Secara umum, nanti pasti akan didalami ya peran-peran dari pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK ini. Baik tersangka perseorangan maupun tersangka korporasinya," ujar Budi kepada wartawan, Jumat (31/10).
Adapun pemeriksaan Kuncoro hari ini dilakukan di Lapas Sukamiskin tempatnya menjalani hukuman penjara.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi bansos di Kemensos yang ditangani oleh KPK. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka.
Salah satu tersangka yang terungkap adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe. Terkuak dari permohonan praperadilan yang diajukan Rudy Tanoe untuk membatalkan status tersangkanya.
KPK membenarkan mengenai status tersangka Rudy Tanoe. Kini, KPK juga membenarkan bahwa mantan Staf Ahli Menteri Sosial (Mensos) Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto, pun sudah ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama.
Dalam kasus ini, penyidik juga telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri. Berdasarkan informasi yang diperoleh, keempat orang yang dicegah ke luar negeri tersebut yakni:
Adapun kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini mencapai Rp 200 miliar. Penyidikan pengembangan kasus ini dimulai sejak Agustus 2025. KPK belum merinci lebih detail kasusnya.

10 hours ago
1







































