Jakarta (ANTARA) - Mengemukanya isu tunggakan pajak yang melibatkan puluhan perusahaan baja di Indonesia telah menjadi sorotan tajam di awal tahun fiskal 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pihaknya telah mendeteksi sekurang-kurangnya 40 perusahaan baja yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya, terutama Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan dua perusahaan terbesar dari kelompok ini akan segera disidak untuk menegakkan kepatuhan fiskal.
Kasus ini bukan hanya persoalan administratif, melainkan mencerminkan tantangan mendasar dalam sistem perpajakan Indonesia, mengingat sektor industri baja merupakan tulang punggung pembangunan infrastruktur, manufaktur, konstruksi, hingga proyek-proyek strategis nasional.
Oleh karena itu, setiap persoalan yang muncul di sektor ini termasuk persoalan kepatuhan pajak tidak dapat dipandang sebagai isu sektoral semata, melainkan isu sistemik yang berdampak luas terhadap iklim investasi dan kepercayaan pasar.
Dalam konteks tersebut, penegakan hukum pajak bukan hanya instrumen fiskal untuk mengejar penerimaan negara, tetapi juga instrumen institusional untuk memastikan terciptanya keadilan ekonomi, persaingan usaha yang sehat, serta kepastian berusaha.
Ketika tunggakan pajak dalam jumlah besar dapat berlangsung lama dan melibatkan banyak entitas usaha, publik wajar mempertanyakan sejauh mana efektivitas pengawasan, konsistensi penegakan hukum, dan keberpihakan kebijakan fiskal terhadap prinsip keadilan.
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang pada akhirnya akan memengaruhi persepsi investor, baik domestik maupun global, terhadap kualitas iklim investasi Indonesia.
Kepastian hukum
Prasyarat utama bagi investasi jangka panjang adalah hadirnya kepastian hukum. Investor tidak hanya mempertimbangkan potensi keuntungan, tetapi juga stabilitas regulasi, konsistensi kebijakan, dan keadilan dalam penegakan aturan.
Dalam kerangka ini, kasus tunggakan pajak perusahaan baja menghadirkan sinyal yang ambigu. Di satu sisi, negara berupaya mendorong industrialisasi dan hilirisasi melalui berbagai insentif dan kemudahan. Namun di sisi lain, ketika kewajiban fiskal dari pelaku industri strategis justru tidak tertagih secara optimal, muncul persepsi adanya ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban.
Kepastian hukum perpajakan juga sangat penting karena Indonesia memiliki target penerimaan pajak yang ambisius, yang menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan nasional. Hingga akhir Desember 2025, realisasi penerimaan pajak tercatat mencapai Rp1.917,6 triliun, setara 87,6 persen dari target APBN 2025 yang sebesar Rp2.189,3 triliun. Namun realisasi ini juga menunjukkan adanya shortfall sekitar Rp271,7 triliun, yang sebagian di antaranya berasal dari tantangan penagihan dan kepatuhan wajib pajak besar.
Baca juga: 40 perusahaan baja mangkir bayar pajak, Purbaya bakal sidak 2 terbesar
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.







































