Pekanbaru, Riau (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Riau meraup pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp224,9 miliar dari program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, yang dimanfaatkan 317.481 unit kendaraan hingga 15 Desember 2025.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau M Sayoga di Pekanbaru, Kamis, mengatakan awalnya program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini berlangsung pada 19 Mei sampai 19 Agustus 2025, namun kemudian diperpanjang hingga 15 Desember 2025.
“Selama berlangsungnya program penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, tercatat ada 317.481 unit kendaraan yang memanfaatkan program ini," katanya.
Dari jumlah tersebut, lanjutnya, kendaraan jenis minibus yang paling banyak kontribusinya dari sisi nilai yakni 55.720 unit dengan PAD Rp84,77 miliar, lalu jenis truk sebanyak 10.559 unit senilai Rp36,52 miliar.
Selanjutnya, sepeda motor roda dua dengan jumlah 219.716 unit senilai Rp36,29 miliar.
Kemudian kendaraan jenis jip sebanyak 8.956 unit dengan PAD Rp27,8 miliar, pick up 16.502 unit senilai Rp27,2 miliar, light truk 2.753 unit dengan PAD Rp6,7 miliar, sedan 2.257 unit dengan PAD Rp4,1 miliar, mikrobus sebanyak 644 unit dengan PAD Rp1,02 miliar, 168 unit bus dengan PAD mencapai Rp302 juta, dan kendaraan roda tiga sebanyak 206 unit dengan PAD Rp30,2 juta.
Ia menyampaikan apresiasi atas tingginya partisipasi masyarakat dalam mendukung program ini.
Menurutnya, antusiasme tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu sebagai kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
"Terima kasih kami sampaikan kepada masyarakat atas meningkatnya antusiasme membayar pajak," ujarnya
Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.






































