Padang (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatra Barat (Sumbar) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Suliki Gunung (BPR) Suliki Gunung Mas yang berlokasi di Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota, provinsi setempat.
Pencabutan izin usaha BPR tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tanggal 7 Januari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Suliki Gunung Mas.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK," terang Kepala OJK Sumbar Roni Nazra di Padang, Kamis.
Ia menjelaskan pencabutan izin usaha itu dilakukan untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat di Sumbar.
Baca juga: OJK Kediri cabut izin usaha PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa
"Pencabutan izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas tidak dilakukan begitu saja, tapi sudah melalui berbagai proses dan rangkaian sebelum diputuskan," katanya.
Menurutnya, sejak 6 Maret 2025 OJK telah menetapkan PT BPR Suliki Gunung Mas dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen.
Selanjutnya pada 11 Desember 2025 OJK menetapkan PT BPR Suliki Gunung Mas dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR), dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Suliki Gunung Mas untuk melakukan upaya penyehatan.
Secara khusus dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023, tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Pewarta: Rahmatul Laila
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

































