Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa lembaga jasa keuangan (LJK) masih terus melakukan pendataan dan penghitungan terhadap debitur terdampak banjir Sumatera yang dapat memanfaatkan kebijakan perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan.
Debitur yang telah mengajukan permohonan restrukturisasi juga saat ini sedang melalui proses peninjauan. LJK meninjau skema restrukturisasi yang paling sesuai, termasuk jangka waktu pelaksanaan serta kemungkinan penyesuaian atau pengurangan kewajiban kredit/pembiayaan.
“Sampai saat ini masih terlalu awal untuk bisa disampaikan update di lapangan. Tapi yang paling penting adalah semua bank dan lembaga jasa keuangan di tiga provinsi sudah melaksanakan atau sedang melaksanakan kebijakan yang telah kami terapkan sejak bulan lalu,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers RDKB Desember 2025 secara daring di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan beberapa hal yang tengah berada dalam proses seperti penyusunan perjanjian restrukturisasi kredit/pembiayaan, langkah mitigasi risiko oleh LJK sekaligus terus memantau kualitas pembiayaan.
Paralel dengan kebijakan perlakuan khusus dari OJK, Mahendra mengatakan mereka juga berharap kebijakan pemerintah pusat mengenai relaksasi kredit usaha rakyat (KUR) bagi debitur terdampak banjir Sumatera juga dapat segera difinalisasi.
“Kami harapkan ini bisa dilakukan dalam waktu dekat sehingga tidak menimbulkan adanya perbedaan perilaku yang terjadi di lapangan,” kata Mahendra.
OJK telah menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.
Kebijakan ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK pada 10 Desember lalu pasca pengumpulan data di wilayah bencana, serta asesmen yang menunjukkan bencana dimaksud memengaruhi perekonomian di daerah setempat dan pada gilirannya mempengaruhi kemampuan membayar debitur.
Pemberian perlakuan khusus itu dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah.
Tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan serta lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, LKM dan LJK lainnya (PVML) yang diberikan kepada debitur terdampak bencana mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022
Kebijakan khusus ini berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



































