Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan Republik Indonesia (RI) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka memperkuat sinergi penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menyampaikan pentingnya sinergi OJK dengan Kejaksaan RI dalam penegakan hukum terkait tindak pidana di sektor jasa keuangan.
“PKS ini diharapkan bisa memfasilitasi kerja sama yang lebih baik, lebih solid, tentu utamanya dalam bisnis proses terkait penanganan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan di OJK,” ujar Mirza sebagaimana keterangan resmi di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang diberikan kepada OJK dalam melakukan penyidikan tidak dapat berjalan tanpa adanya kolaborasi yang baik dengan aparat penegak hukum.
Dalam kesempatan sama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Asep Nana Mulyana memaknai penandatanganan PKS sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi yang merupakan komitmen bersama antara kedua pihak.
“Dengan adanya PKS antara kami dan OJK semakin mempertegas, memperkuat komitmen kita bersama untuk sama-sama menggolkan perkara ini, sama-sama kemudian untuk menyukseskan benar-benar perkara ini,” ujar Asep.
Asep menekankan pentingnya kerja sama antarlembaga untuk menghadapi kejahatan keuangan yang semakin kompleks di era digital saat ini, seiring banyaknya modus operandi baru, apalagi terkait dengan kripto, sehingga sinergi yang solid menjadi suatu kebutuhan.
Penandatanganan PKS merupakan pembaruan dan penyempurnaan atas PKS sebelumnya antara OJK dan Kejaksaan RI yang ditetapkan pada 12 Januari 2024, seiring telah diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana yang membawa perubahan mendasar terhadap mekanisme penanganan perkara pidana.
Selama periode 2017 hingga 2025, koordinasi antara OJK dan Kejaksaan RI menunjukkan kinerja yang konsisten dan efektif, yang mana tercatat 176 berkas perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan telah dinyatakan lengkap (P-21), yang terdiri dari 140 berkas perkara perbankan, 9 berkas perkara pasar modal, serta 27 berkas perkara industri keuangan non-bank.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 135 perkara telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Khusus pada 2025, penyelesaian berkas perkara hingga tahap P-21 mencapai 37 berkas perkara, yang terdiri dari 27 perkara perbankan, empat berkas perkara pasar modal, serta enam berkas perkara IKNB.
Pembaruan kerja sama ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan kewenangan penyidikan oleh OJK serta penuntutan oleh Kejaksaan RI dapat berjalan secara optimal dan selaras dengan ketentuan hukum acara pidana yang baru.
Melalui PKS, OJK dan Kejaksaan RI memperkuat koordinasi sejak tahap awal penanganan perkara guna mendukung penegakan hukum di sektor jasa keuangan yang sinergis, akuntabel, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ruang lingkup PKS meliputi penguatan koordinasi penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan pada tahap penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan, serta penyediaan, pertukaran, serta pemanfaatan data dan/atau informasi.
Selain itu, kerja sama ini juga mencakup pelaksanaan seminar, lokakarya, dan sosialisasi untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman para pihak dalam penanganan perkara di sektor jasa keuangan.
Dengan ditandatanganinya PKS, OJK dan Kejaksaan RI menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi dan kerja sama dalam penanganan perkara tindak pidana guna mendukung penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.







































