Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi mengakhiri masa peralihan pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, dari Bappebti kepada OJK, yang ditandai penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto dan Sekretaris Bappebti Ivan Fithriyanto, yang disaksikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dan Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya.
"Nota Kesepahaman menandai proses peralihan yang telah dilaksanakan secara terkoordinasi dan kolaboratif secara baik antara kedua pihak. Satu tahun perjalanan tim ini mewarnai bagaimana peralihan itu dapat kita lakukan dengan baik dan lancar,” ujar Hasan Fawzi sebagaimana keterangan resmi di Jakarta, Selasa,
Selama masa peralihan, Hasan menjelaskan bahwa koordinasi pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto, telah dilaksanakan melalui pembentukan Working Group yang terdiri atas perwakilan OJK dan Bappebti.
Working Group bertugas melakukan proses serah terima salinan dokumen dan/atau data terkait aset kripto yang telah diperoleh dan/atau dimiliki oleh Bappebti kepada OJK.
Seiring berakhirnya MoU, koordinasi antara OJK dan Bappebti selanjutnya dilaksanakan dengan mengacu pada Nota Kesepahaman antara OJK dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Nomor MoU-6/D.01/2021 dan Nomor 03/M-DAG/MoU/8/2021 tentang Penguatan Fungsi, Tugas, dan Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tanggal 18 Agustus 2021.
Penutupan fase transisi ini menegaskan komitmen kedua pihak untuk terus bersinergi menjaga kesinambungan kebijakan serta memperkuat kolaborasi lintas otoritas.
Sinergi tersebut ditujukan untuk memastikan pelaksanaan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, berjalan secara efektif, tertib, dan aman, guna memberikan kepastian bagi pelaku usaha serta pelindungan bagi konsumen.
Adapun, Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman merujuk pada Nota Kesepahaman antara OJK dan Bappebti Nomor NK-01/D.07/2025 dan Nomor HK.00.00.01/BAPPEBTI/NK/01/2025 tanggal 10 Januari 2025.
Baca juga: OJK terbitkan POJK derivatif keuangan pasca-alih tugas dari Bappebti
Baca juga: Pascaalih tugas, OJK pastikan aturan APU PPT juga berlaku bagi kripto
Baca juga: Bappebti fokus di PBK setelah pengawasan aset kripto di OJK dan BI
Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.







































