Jakarta (ANTARA) - Peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali terjadi pada 10 Januari 2026 dan kali ini melibatkan oknum pegawai pajak, wajib pajak, dan konsultan pajak, terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak.
Hal ini tentunya kembali menggugah kesadaran publik bahwa sektor perpajakan selalu berada di titik paling sensitif dalam relasi antara negara dan warga. Pajak bukan sekadar angka dalam APBN, melainkan simbol keadilan, kepercayaan, dan keberpihakan negara terhadap kepentingan bersama. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan di sektor ini, hampir selalu menimbulkan resonansi luas dan reaksi emosional di tengah masyarakat.
Namun demikian, penting ditegaskan sejak awal bahwa peristiwa OTT tidak boleh dilihat sebagai sebuah kelalaian institusi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semata. Respons institusi yang cepat, tegas, dan terbuka termasuk dukungan terhadap pencabutan izin praktik konsultan pajak yang terlibat serta penonaktifan pegawai terkait, menunjukkan sikap DJP yang sedang berupaya menjaga muruah dan kredibilitasnya.
Di sinilah publik seharusnya melihat peristiwa ini bukan hanya sebagai skandal, tetapi sebagai momentum pembenahan.
Dalam konteks pembangunan fiskal, DJP memegang peran strategis sebagai tulang punggung penerimaan negara. Tantangan yang dihadapi tidak ringan: target penerimaan yang tinggi, dinamika ekonomi global, basis pajak yang masih perlu diperluas, serta ekspektasi publik terhadap layanan yang semakin transparan dan adil. Semua itu menuntut integritas kelembagaan yang kokoh dan sistem yang tahan terhadap penyimpangan.
Ujian Integritas
Peristiwa OTT selalu menjadi ujian berat bagi institusi publik, terutama bagi organisasi sebesar DJP yang memiliki ribuan pegawai dengan kewenangan besar. Dalam ujian semacam ini, yang paling penting bukan hanya siapa yang salah, tetapi bagaimana organisasi merespons kesalahan tersebut. Sikap defensif dan menutup diri justru akan memperdalam krisis kepercayaan.
Langkah DJP yang tidak ragu mendukung pencabutan izin konsultan pajak yang terlibat menunjukkan kesadaran bahwa persoalan integritas tidak berdiri sendiri. Ekosistem perpajakan melibatkan banyak aktor, dan ketika salah satu mata rantai menyimpang, dampaknya bisa menjalar ke seluruh sistem. Konsultan pajak yang seharusnya menjadi mitra kepatuhan berubah menjadi mediator pelanggaran ketika integritas profesi dikompromikan.
Pada saat yang sama, penting pula menjaga perspektif bahwa mayoritas aparatur pajak bekerja dengan jujur dan profesional. Mereka melayani jutaan wajib pajak di bawah tekanan beban kerja yang tinggi dan sorotan publik yang tidak pernah surut. Karena itu, penegakan disiplin harus berjalan seiring dengan upaya menjaga moral dan kebanggaan pegawai yang tetap setia pada nilai-nilai integritas.
Ujian integritas ini juga menyentuh dimensi keadilan sosial. Wajib pajak yang patuh akan merasa dirugikan jika ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa melalui jalan tidak sah. Oleh sebab itu, ketegasan DJP sesungguhnya adalah bentuk perlindungan terhadap wajib pajak yang taat, bukan sekadar penindakan terhadap pelaku pelanggaran.
Baca juga: KPK tangkap delapan orang dari OTT di kantor pajak Jakarta Utara
Baca juga: DJP memberhentikan sementara pegawai yang jadi tersangka KPK
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.





































