
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menuturkan pengelolaan toko Tokopedia dan TikTok Shop tidak melanggar aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Budi menanggapi kabar soal adanya integrasi pengelolaan toko penjual atau seller di Tokopedia dan TikTok Shop. Menurut dia, ini tidak mengindikasikan perilaku sebagai social commerce.
“Mereka tetap mengikuti aturan yang ada, yang berlaku. Dan selama ini tidak ada yang dilanggar ya. Jadi secara teknis tidak juga menyalahi Permendag,” kata Budi di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (4/6).
Sebelumnya unggahan Instagram tokopedia_tiktokshop banyak seller yang mengeluhkan soal integrasi pengelolaan toko Tokopedia dan TikTok Shop.
Salah satu seller Tokopedia merasa direpotkan dengan integrasi pengelolaan toko antara Tokopedia dengan pengelolaan toko TikTok Shop.

Kemudian ada juga seller yang merasa integrasi ini memaksa seller untuk berjualan di TikTok Shop, padahal sebelumnya hanya menjajakan dagangannya di Tokopedia.
Seller lain bahkan menyarankan integrasi Tokopedia dan TikTok Shop dibatalkan, sebab menurut dia ada perbedaan habbit antara pembeli di platform Tokopedia dan TikTok Shop.
Mengutip laman seller.tokopedia.com, integrasi pengelolaan toko Tokopedia dan TikTok Shop ditujukan agar bisa meningkatkan pengalaman mengoperasikan toko yang lebih optimal dan efisien.
Setelah diintegrasikan, semua aktivitas pengelolaan toko dilakukan di Tokopedia & TikTok Shop Seller Center.
“Kelola toko jadi lebih mudah, dan semua bisa kamu lakukan di satu tempat tanpa perlu pindah-pindah platform. Jangan khawatir, kamu akan tetap dapat mengatur produkmu agar tampil di Tokopedia saja, TikTok Shop by Tokopedia saja, atau langsung di kedua-duanya,” bunyi imbauan tersebut, dikutip Rabu (4/6).
Seller juga diimbau untuk menyelesaikan integrasi toko di Tokopedia dengan TikTok Shop, demi memastikan kelancaran transisi dan menghindari terganggunya penjualan produk.