Jakarta (ANTARA) - Gagasan menaikkan upah minimum sering diperlakukan sebagai jawaban utama atas ketidakamanan ekonomi, baik di negara maju maupun berkembang. Di balik perdebatan upah yang kian politis, terdapat persoalan struktural yang jauh lebih mendalam: keterputusan antara waktu kerja manusia dan nilai ekonomi yang dihasilkan.
Di Indonesia, isu ini semakin relevan seiring adopsi kecerdasan buatan (AI), otomasi, dan digitalisasi yang berlangsung cepat di sektor perbankan, manufaktur, logistik, ritel, hingga layanan publik.
Ketika nilai tambah ekonomi semakin dihasilkan oleh mesin yang bekerja nyaris tanpa henti, sementara sistem fiskal dan ketenagakerjaan masih bertumpu pada jam kerja manusia, maka ketimpangan, erosi basis pajak, dan keresahan sosial menjadi konsekuensi yang sulit dihindari.
Selama puluhan tahun, sistem ekonomi Indonesia, seperti banyak negara lain, dibangun atas asumsi bahwa waktu kerja adalah proksi yang cukup akurat bagi produktivitas. Upah minimum, iuran BPJS Ketenagakerjaan, pajak penghasilan, dan berbagai perlindungan sosial, semuanya berangkat dari logika bahwa semakin lama seseorang bekerja, semakin besar kontribusi ekonominya.
Kemudian, AI telah mengganggu asumsi ini. Di sektor perbankan nasional, misalnya, proses analisis kredit ritel yang sebelumnya memerlukan jam kerja analis, kini dapat dilakukan dalam hitungan detik oleh sistem machine learning.
Di sektor logistik dan e-commerce, algoritma penjadwalan dan optimasi rute menggantikan peran dispatcher manusia. Bahkan, di sektor kesehatan, sistem AI untuk pembacaan radiologi dan triase pasien mulai diuji coba di rumah sakit besar. Waktu kerja manusia menyusut, tetapi nilai ekonomi justru meningkat.
Data global menunjukkan skala perubahan ini tidak kecil. Menurut berbagai proyeksi, belanja infrastruktur AI perusahaan secara global akan mencapai sekitar 200 miliar dolar AS pada 2028.
Di Indonesia, nilai ekonomi digital diperkirakan telah melampaui 80 miliar dolar AS pada 2023 dolar AS dan diproyeksikan mendekati 130 miliar dolar AS pada 2025.
Sementara itu, kontribusi sektor berbasis teknologi terhadap PDB meningkat, tetapi pertumbuhan lapangan kerja formal tidak selalu sebanding. Badan Pusat Statistik mencatat bahwa lebih dari 59 persen tenaga kerja Indonesia masih berada di sektor informal, sebuah angka yang mencerminkan tekanan struktural pada pasar kerja formal yang semakin terotomasi.
Dalam konteks ini, perdebatan semata tentang kenaikan upah minimum yang di Indonesia pada 2024 rata-rata naik sekitar 3–4 persen berisiko menjadi respons yang tumpul. Upah minimum memang penting sebagai jaring pengaman, tetapi ia tidak menyentuh akar persoalan ketika nilai ekonomi dihasilkan oleh sistem yang tidak "bekerja" dalam pengertian konvensional.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.






































