
Pemberian hadiah oleh orang tua murid kepada guru acap kali menimbulkan perdebatan: boleh atau tidak. Sebab, pemberian itu bisa dimaknai sekadar ungkapan terima kasih, atau malah masuk dalam tindakan koruptif berupa pemberian gratifikasi.
KPK memberikan jawaban atas persoalan itu. Menurut KPK, tidak semua bentuk pemberian hadiah itu dilarang, asal mengikuti aturan yang tepat.
Hal ini disampaikan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Lela Luana, dalam podcast KPK bertajuk “Terima Kasih atau Melanggar” yang dikutip pada Selasa (3/6).
“Jadi memang ungkapan terima kasih dengan gratifikasi itu batasnya tipis sekali. Ungkapan terima kasih dapat menjadi gratifikasi apabila disertai dengan pemberian. Tentunya dengan pemberian barang-barang yang bernominal atau bernilai ya,” ujar Lela.
Lela pun menyebut, harus ada pagar-pagar yang membatasi antara sekadar ucapan terima kasih atau gratifikasi.
“Jadi semisalkan pun ingin berterima kasih, seharusnya memang ada pagar-pagar yang harus kita penuhi atau kita ikuti,” ucapnya.
Salah satu ‘pagar’ paling penting adalah soal sasaran pemberian. Ia menyebut, pemberian hadiah tak boleh ditujukan kepada satu individu guru saja.
“Jadi kalau ingin berterima kasih, sampaikanlah ke sekolah,” kata Lela.
“Dan itu sifatnya seperti sumbangan atau hibah yang tidak mengikat,” tambahnya.
Namun, Lela menegaskan bahwa jika pemberian tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan timbal balik, maka itu yang tidak diperbolehkan.
“Di mana jika ingin memberikan, murid ingin memberikan sesuatu ke sekolah, maka si anaknya harus mendapatkan sesuatu, itu tidak boleh ya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Lela menjelaskan, pemberian hadiah kepada sekolah sebagai rasa terima kasih itu ada syaratnya.
“Jadi satu, dia tidak ditujukan untuk individu. Kemudian sumbangan tersebut atau hibah tersebut tidak bersifat mengikat. Dan tercatat mekanismenya, jadi ada transparansi di situ,” jelasnya.
“(Hadiah) Menjadi barang milik sekolah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku ya tentunya,” ujar Lela.
Selain pemberian hadiah ke sekolah, ada beberapa bentuk pemberian hadiah yang boleh dilakukan. KPK bahkan telah mengatur bentuk-bentuk gratifikasi yang dikecualikan dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019.
“Contoh, jika ingin memberikan jamuan makan, bisa. Jamuan makan bersifat umum, artinya semua guru, staf-nya, tukang sapu-sapunya, itu semua mendapatkan hal yang sama,” jelas Lela.
“Itu jamuan makan bersifat umum,” ucapnya.
Selain itu, karangan bunga juga diperbolehkan dalam momen tertentu. “Misalkan ingin memberikan karangan bunga pada saat hari guru, seperti itu. Boleh, itu masih dikecualikan ya,” katanya.
Bentuk lain yang dianggap Lela lebih bermakna dan tetap sesuai aturan adalah prakarya atau suvenir buatan tangan sendiri.
“Seperti di luar negeri itu kan ada ya, pada saat hari guru, murid-muridnya membuat prakarya, poster. Kemudian diberikan kepada gurunya sebagai apresiasi. Nah itu kan lebih bermakna ya,” ucapnya.
“Itu sih salah satu contohnya. Jadi semua sudah diatur, memang ada yang diperbolehkan kok,” tandasnya.