Lampung Geh, Bandar Lampung - Polisi berhasil menangkap komplotan pencuri sepeda motor yang mencuri kendaraan dinas milik anggota kepolisian.
Komplotan itu berinisial HY (40) dan MI (40), warga Kota Bandar Lampung. Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran inisial ER dan RI.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan kedua pelaku ditangkap pada Rabu (8/10) di wilayah Sukarame, Bandar Lampung
"Mereka ada dua laporan Polisi, untuk sementara berdasarkan keterangan para pihak, dua orang ini bertindak masing-masing sebagai joki, sedangkan DPO itu bertindak sebagai pemetiknya," katanya.
Kapolres menambahkan, para pencuri ini beraksi pada malam hingga dini hari dengan cara berkeliling mencari target. Saat melihat motor yang diparkir dengan kunci tambahan, mereka langsung mengeksekusi dengan kunci leter T.
Salah satu motor yang dicuri pelaku yakni, motor dinas anggota Sabhara Polresta Bandar Lampung jenis KLX. Saat kejadian, motor tersebut terparkir di rumah korban.
Beruntung, kendaraan itu dilengkapi GPS sehingga polisi berhasil melacaknya hingga ke wilayah Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, meski para pelaku sempat kabur.
“Dari hasil penyelidikan, HY dan ER sudah beraksi di delapan lokasi, sedangkan MI dan RI di empat lokasi berbeda,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan barang bukti 6 unit sepeda motor, yang terdiri dari 2 unit milik pelaku dan 4 unit hasil curian.
"Pelaku HY merupakan residivis kasus serupa yang pernah dipenjara selama tujuh tahun pada 2018. Sementara MI sehari-hari bekerja sebagai ojek online, dan memanfaatkan atribut ojol untuk menyamarkan aksinya saat berkeliling mencari sasaran," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Yul)